Breaking News
Hj. Eva Dwiana Pimpin pelepasan Jalan Sehat, Dalam Rangka HUT Ke 342 Kota Bandar Lampung Euforia Pesta Rakyat Hari Jadi ke-106 Kota Mojokerto Dinikmati Banyak Masyarakat Rutan Kelas IIB KotaAgung Menuju Bersinar, Razia Kamar Hunian dan Tes Urine Pegawai Beserta WBP Rutan Kelas IIB KotaAgung Menuju Bersinar, Razia Kamar Hunian dan Tes Urine Pegawai Beserta WBP KOTAAGUNG, majalahglobal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung Melaksanakan Kegiatan Razia kamar hunian Dan Test Urine bagi Petugas serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung Sabtu (22/06/2024) berhasil menemukan sejumlah barang terlarang. Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Benny Muhammad Saefulloh yang di dampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Habibie Agusman mengatakan, Dalam razia tersebut ditemukan beberapa barang yang dilarang. Mulai dari sendok, botol kaca, alat cukur kumis, korek gas, dan Hanger Kawat. “Ada berbagai barang yang sebenarnya terlarang, ditemukan petugas dalam razia ini. Namun kami tidak menemukan benda-benda seperti narkoba dan Handphone”. Terangnya Lebih lanjut Benny mengatakan, razia dan Test urine mendadak ini dilaksanakan tepat setelah mengikuti Deklarasi BERSINAR ( BERSIH DARI NARKOBA ) yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung. Kegiatan ini juga di maksudkan untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti narkoba.” Karena selain dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya narkoba di dalam lingkungan rutan, kita juga meminimalisir penggunaan handphone dan senjata tajam pada narapidana dan tahanan,” tegasnya. Selain melaksanakan Razia, Rutan kota agung Juga melaksanakan Test urine kepada seluruh Petugas Rutan Kota Agung dan 16 orang WBP. “Selain melaksanakan Razia kita juga melakukan tes urine bagi WBP dan Petugas Rutan Kota Agung yang pimpin langsung oleh pihak BNNK Tanggamus, alhamdulillah hasilnya negatif Narkoba. Saya berharap para petugas terus dapat memberikan yang terbaik untuk warga binaan didalam Rutan Kotaagung dan saya siap mendukung semua program pemerintah terhadap pemberantasan narkoba mau itu diluar atau didalam Rutan.” Tutup benny. Oleh: Andi JR Kaperwil MG Deklarasi Dalam Rangka Mewujudkan UPT Pemasyarakatan Wilayah Lampung Bersih Dari Narkoba

Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto Tegaskan Pembangunan Taman Historis Majapahit Gagal Terealisasi

Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto Tegaskan Pembangunan Taman Historis Majapahit Gagal Terealisasi
Norman Handito saat memberikan penjelasan
Majalahglobal.com, Mojokerto – Setelah didemo Sakarsa Tunggal Wilwatikta terkait adanya pembangunan di sebelah Kolam Segaran, Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto angkat bicara.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto, Norman Handhito menjelaskan, Pembangunan Taman Historis Majapahit di Desa/Kecamatan Trowulan, yang menjadi salah satu proyek strategis nasional gagal terealisasi.

“Wisata sejarah yang dibiayai APBN Rp 50 miliar itu terpaksa dicoret pemerintah pusat lantaran daerah belum siap. Proyek pembangunan yang sedianya dilakukan di tanah kas desa (TKD) tepatnya di sebelah selatan Kolam Segaran Trowulan gagal. Jadi, jika yang didemo kemarin terkait Taman Historis Majapahit maka sudah terjawab ya sekarang,” ujar Norman, Jumat (14/6/2024) di Ruang Rapat Asisten Bupati Mojokerto.

Alasannya tak lain karena pemerintah daerah belum siap dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

’’Masterplan kita belum siap. Masterplan kita penilaiannya di bawah 60, karena memang belum selesai waktu itu, akhirnya dicoret,’’ jelas Norman.

Sebetulnya, kata Norman, syarat masterplan yang harus disiapkan daerah ini, baru diberitahukan Februari 2023. Sementara, syarat itu tidak dianggarkan di APBD. Tahun 2023, disbudporapar hanya mem-plotting sekitar Rp 1 miliar untuk kebutuhan lainnya. Di antaranya, Rp 600 juta untuk pengawasan, Rp 300 juta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan operasional dijatah Rp 100 juta.

’’Jadi masterplan ini mendadak banget, sempat kita upayakan. Dan sekarang sudah 90 persen, tapi faktanya kita sudah dicoret oleh pusat. Kita dicoret karena dua persoalan, masterplan sama sertifikat TKD,’’ terang Norman.

Dicoretnya Taman Historis Majapahit menjadikan Pemkab Mojokerto gigit jari. Detail engineering design (DED), feasibility study (FS) yang sudah disiapkan pun tak bermanfaat. Padahal, kedua penggadaan itu menelan anggaran Rp 859 juta dari pagu Rp 954 juta pada APBD 2021.

’’Ketika melakukan pengurukan TKD tidak mubazir, DED juga bisa dimanfaatkan jika mau dibangun RTH. Tetap ada kerugian, tapi tetap kita ambil hikmahnya,’’ ungkapnya.

Pencoretan pembangunan proyek strategis nasional sesuai sesuai Perpres nomor 80 tahun 2019, di Kabupaten Mojokerto ini bukan satu-satunya. Norman mengatakan, banyak daerah yang bernasib sama. Seperti, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, Kota Blitar, Kabupaten Magetan, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Lumajang.

’’Yang dapat hanya empat daerah, Malang, Pasuruan, Pacitan, dan Kota Mojokerto,’’ bebernya.

Sesuai DED, Taman Historis Majapahit ini sedianya dilengkapi miniatur Majapahit. Meliputi miniatur Candi Wringin Lawang, Brahu, Candi Tikus, dan Kapal Majapahit. Tak hanya itu juga ada miniatur istana raja, pendopo, patung Gajah Mada hingga fasilitas taman dan olahraga. Di dalamnya juga ada galeri atau ruang pameran, permainan anak-anak modern juga ditambah permainan tempo dulu, serta Monumen Utama Surya Majapahit.

Baca Juga :  Sambut Idul Adha, Rutan Kota Agung Wisuda 35 Santri Hingga Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban

Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen menjaga kecamatan Trowulan sebagai wilayah Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) dengan memperketat persyaratan untuk mendirikan bangunan di sekitar daerah Trowulan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) kabupaten Mojokerto, Dedi Muhartadi kepada sejumlah awak media diruang rapat Asisten pemkab Mojokerto. Pada Jumat (14/6/2024).

Ia menyampaikan, terkait perijinan bangunan (PBG) di kawasan cagar budaya Nasional Trowulan, sebelum di upload di OSS perijinan harus ada rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan di bawah naungan Kemendikbud RI” ungkap Dedi.

Dan dengan terkait bangunan pagar di sebelah kolam Segaran, lanjut Dedi, yang sempat di protes oleh sejumlah tokoh budayawan, bahwa setelah kami tracking kita cari di OSS tidak ketemu.

“Berarti kemungkinan tidak di upload di OSS karena memang mereka tahu kalo tidak di ijinkan, Karena proses perijinan di zona KCBN Trowulan lebih dari pada yang lain, dan itu tertuang dalam peraturan Kemendikbud 140/M tahun 2023″ tambah Dedi.

Sementara itu Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Ahmad Syafi’uddin mengatakan, sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 140/M/2023 ada 2 syarat yang wajib dipenuhi pemohon untuk mendapatkan PBG di KCBN Trowulan.

” Kalau ingin dilanjutkan sampai di PBG harus dipenuhi, seperti Amdal atau juga kajian cagar budaya juga ada dan juga ijin kemanfaatan cagar budaya dari Kemendikbud Ristek” kata Kabid tata ruang Dinas PUPR.

Kabid tata ruang juga menyampaikan, sebelum Permendikbud 140/M tahun 2023 itu belum diberlakukan, perijinan harus ada rekomendasi dari BPCB yang sekarang menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Xl.

” Jadi selama ini semua perijinan di kawasan yang masuk di zonasi kawasan cagar budaya Nasional, kita pastikan kita tinjau dari 2 aspek itu, dan kita selalu melibatkan BPKW Xl dalam rapat pembahasan dan juga melibatkan Kemendikbud” ungkap Ahmad Syafi’uddin. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *