Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus Cokok Pelaku Pencabulan Di Bawah Umur

Tanggamus, majalahglobal.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap pencabulan terhadap anak dibawah umur berdasarkan laporan tanggal 21 Mei 2024, yang dilaporkan ayah korban SR (48) warga Kecamatan Sumberejo.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, SIK mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap inisial BN (66), petani warga Kecamatan Sumberejo.

“Tersangka BN ditangkap kemarin Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 09.00 WIB saat berada di kediamannya,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi., Jumat, 31 Mei 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat, tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB di Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan  terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar

Baca Juga :  Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Ungkap Empat Jaringan

“Awalnya korban menceritakan kepada dua orang guru di sekolahnya  bahwa telah di setubuhi oleh pelaku, sehingga kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, modus operandi pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan uang saat korban bermain di depan rumah tersangka.

“Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku BN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumanmaksimal hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara Ke 78 Di Tugu Adipura Walikota Bandar Lampung Ikuti Run 2024

Oleh: Andi JR Kaperwil MG/rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *