Lagi-lagi Indikasi Korupsi Kepala Dinas Pendidikan Tebo Terungkap, Diduga Membuat SPJ Fiktif 

Jambi//Tebo, majalahglobal.com ~ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo lagi lagi membuat masalah yang membuat nama institusi lembaga yang dipimpin oleh Ade Nofriza ini tercemar.

Dari informasi yang dihimpun, tersiar kabar diduga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo tersebut membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif mengenai dana pemeliharaan gedung dan kendaraan tahun anggaran 2023.

Sumber media ini mengungkapkan adanya permainan anggaran dana pemeliharaan yang dilakukan dengan sengaja.

Menurut sumber, dana tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk memelihara kendaraaan dinas roda empat dan roda dua pada Disdikbud Tebo.

“Sebagian ada yang dilakukan pemeliharaan, tetapi banyak kendaraan yang tidak mendapat pemeliharaan tetapi SPJ-nya ada,” kata sumber yang enggan disebut namanya ini.

Begitu juga dengan pemeliharaan gedung kantor Disdikbud Tebo, menurut sumber anggaran itu tidak dipergunakan untuk pemeliharaan gedung.

Baca Juga :  Larangan Bagi Perangkat Desa menurut UU Desa Yang Bisa Membuatnya Diberhentikan Atau Dipecat

Padahal, kata dia, anggaran tersebut tersedia pada tahun anggaran 2023 lalu.

“Lihat sendiri gedung kantor dinas pendidikan, sama sekali tidak terawat. Itu bagian atap kantor kan banyak yang sudah rusak sampai sekarang,” katanya.

Senada, sumber lainnya juga membenarkan hal tersebut. Dia mengaku bahwa kendaraannya tidak mendapat pemeliharaan selama tahun anggaran 2023.

“Ya, sepanjang tahun tidak ada anggaran pemeliharaan itu turun,” ujarnya.

Saat media ini mengonfirmasi persoalan ini kepada Bendahara Disdikbud Tebo, Rahman, ia menolak untuk dimintai keterangan.

“Saya enggak mau direkam,” kata Rahman, ditemui di ruang kerjanya pada, Selasa 28 Juni 2024.

Pantauan media juga melihat atap gedung Disdikbud Tebo bagian depan tampak tidak terawat. Di beberapa titik bagian gedung terlihat sudah berjamur. Plafon gedung juga tampak sudah bolong di beberapa bagian.

Baca Juga :  Larangan Bagi Perangkat Desa menurut UU Desa Yang Bisa Membuatnya Diberhentikan Atau Dipecat

Dilihat dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Disdikbud Tebo tahun 2023, adapun jumlah anggaran pemeliharaan alat angkutan darat bermotor kendaraan bermotor beroda dua senilai Rp 297 juta. Lalu anggaran pemeliharaan alat angkutan darat bermotor kendaraan dinas bermotor perorangan senilai Rp 183 juta.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *