Breaking News
Euforia Pesta Rakyat Hari Jadi ke-106 Kota Mojokerto Dinikmati Banyak Masyarakat Rutan Kelas IIB KotaAgung Menuju Bersinar, Razia Kamar Hunian dan Tes Urine Pegawai Beserta WBP Rutan Kelas IIB KotaAgung Menuju Bersinar, Razia Kamar Hunian dan Tes Urine Pegawai Beserta WBP KOTAAGUNG, majalahglobal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung Melaksanakan Kegiatan Razia kamar hunian Dan Test Urine bagi Petugas serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung Sabtu (22/06/2024) berhasil menemukan sejumlah barang terlarang. Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Benny Muhammad Saefulloh yang di dampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Habibie Agusman mengatakan, Dalam razia tersebut ditemukan beberapa barang yang dilarang. Mulai dari sendok, botol kaca, alat cukur kumis, korek gas, dan Hanger Kawat. “Ada berbagai barang yang sebenarnya terlarang, ditemukan petugas dalam razia ini. Namun kami tidak menemukan benda-benda seperti narkoba dan Handphone”. Terangnya Lebih lanjut Benny mengatakan, razia dan Test urine mendadak ini dilaksanakan tepat setelah mengikuti Deklarasi BERSINAR ( BERSIH DARI NARKOBA ) yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung. Kegiatan ini juga di maksudkan untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti narkoba.” Karena selain dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya narkoba di dalam lingkungan rutan, kita juga meminimalisir penggunaan handphone dan senjata tajam pada narapidana dan tahanan,” tegasnya. Selain melaksanakan Razia, Rutan kota agung Juga melaksanakan Test urine kepada seluruh Petugas Rutan Kota Agung dan 16 orang WBP. “Selain melaksanakan Razia kita juga melakukan tes urine bagi WBP dan Petugas Rutan Kota Agung yang pimpin langsung oleh pihak BNNK Tanggamus, alhamdulillah hasilnya negatif Narkoba. Saya berharap para petugas terus dapat memberikan yang terbaik untuk warga binaan didalam Rutan Kotaagung dan saya siap mendukung semua program pemerintah terhadap pemberantasan narkoba mau itu diluar atau didalam Rutan.” Tutup benny. Oleh: Andi JR Kaperwil MG Deklarasi Dalam Rangka Mewujudkan UPT Pemasyarakatan Wilayah Lampung Bersih Dari Narkoba Larangan Bagi Perangkat Desa menurut UU Desa Yang Bisa Membuatnya Diberhentikan Atau Dipecat

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polsek Medan Area ke Propam, Batalkan Gelar Perkara Khusus Dengan Alasan Tak Jelas

Medan – Sumatra Utara, majalahglobal.com – Kacau, Penyidik Polsek Medan Area,Polrestabes Medan membatalkan gelar perkara khusus yang rencana akan di gelar di ruang Wasidik Poldasu, Senin (27/5/2024).Jam 10.00 wib,sesuai dengan undangan yang di terima oleh kuasa hukum korban David Chandra dan korban Lina. Pembatal secara sepihak oleh penyidik Polsek Medan Area diketahui setelah kuasa hukumnya Zoelfikar menerima telpon dari penyidik pembantu Polsek Medan Area Bripka Zefri Suryadi ,  Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 12.08 wib.

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polsek Medan Area ke Propam.Batalkan Gelar Perkara Khusus Dengan Alasan Tak Jelas

Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina merasa kesal dengan pembatalan gelar perkara khusus ini apa lagi penyidik Polsek Medan Area memberitahukan pembatal secara sepihak ini pun melalui handphone dengan alasan yang tidak jelas.

Dengan batalnya gelar perkara khusus ini Ia akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Poldasu, kami sangat kecewa, kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. dalam kasus David Chanda dan Lina yang mana kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 19 April 2024 oleh Polsek Medan Area dengan alasan tidak adanya saksi – saksi yang mendukung keterangan korban .

.” Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area benar- benar kecewa sekali saya ,” ucap Lina dengan raut wajah kesal didampingi kuasa hukumnya Zoelfikar dan Jeny Siboro saat di temuin awak media di depan Ruangan Ditreskrimum Poldasu,

Lanjut Zoelfikar yang di dampingi Jenny Siboro kepada awak media ini apa guna slogan Polri Presisi, (prediktif,responsibilitas,transparansi,berkeadilan) kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area seperti ini.

Kasus penganiayaan yang dihentikan penyelidikan Polsek Medan Area adalah laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.dimana korban David Chandra dan Lina menjadi korban penganiyaan di salah satu cafe Jalan Pasir Putih,Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area,tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib.

Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum korban berharap kepada Kapoldasu dapat mengevaluasi kinerja personil Polsek Medan Area dan kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh kepolisian dan kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini. *(Tim)*

Exit mobile version