Breaking News
Hj. Eva Dwiana Pimpin pelepasan Jalan Sehat, Dalam Rangka HUT Ke 342 Kota Bandar Lampung Euforia Pesta Rakyat Hari Jadi ke-106 Kota Mojokerto Dinikmati Banyak Masyarakat Rutan Kelas IIB KotaAgung Menuju Bersinar, Razia Kamar Hunian dan Tes Urine Pegawai Beserta WBP Rutan Kelas IIB KotaAgung Menuju Bersinar, Razia Kamar Hunian dan Tes Urine Pegawai Beserta WBP KOTAAGUNG, majalahglobal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung Melaksanakan Kegiatan Razia kamar hunian Dan Test Urine bagi Petugas serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung Sabtu (22/06/2024) berhasil menemukan sejumlah barang terlarang. Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Benny Muhammad Saefulloh yang di dampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Habibie Agusman mengatakan, Dalam razia tersebut ditemukan beberapa barang yang dilarang. Mulai dari sendok, botol kaca, alat cukur kumis, korek gas, dan Hanger Kawat. “Ada berbagai barang yang sebenarnya terlarang, ditemukan petugas dalam razia ini. Namun kami tidak menemukan benda-benda seperti narkoba dan Handphone”. Terangnya Lebih lanjut Benny mengatakan, razia dan Test urine mendadak ini dilaksanakan tepat setelah mengikuti Deklarasi BERSINAR ( BERSIH DARI NARKOBA ) yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung. Kegiatan ini juga di maksudkan untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti narkoba.” Karena selain dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya narkoba di dalam lingkungan rutan, kita juga meminimalisir penggunaan handphone dan senjata tajam pada narapidana dan tahanan,” tegasnya. Selain melaksanakan Razia, Rutan kota agung Juga melaksanakan Test urine kepada seluruh Petugas Rutan Kota Agung dan 16 orang WBP. “Selain melaksanakan Razia kita juga melakukan tes urine bagi WBP dan Petugas Rutan Kota Agung yang pimpin langsung oleh pihak BNNK Tanggamus, alhamdulillah hasilnya negatif Narkoba. Saya berharap para petugas terus dapat memberikan yang terbaik untuk warga binaan didalam Rutan Kotaagung dan saya siap mendukung semua program pemerintah terhadap pemberantasan narkoba mau itu diluar atau didalam Rutan.” Tutup benny. Oleh: Andi JR Kaperwil MG Deklarasi Dalam Rangka Mewujudkan UPT Pemasyarakatan Wilayah Lampung Bersih Dari Narkoba

Kejati Malut Akan Tindaklanjuti Temuan Kades Laluin 500 Juta Ditangani Kejari Halsel

Halmahera Selatan, majalahglobal.com –  Kejaksaan tinggi Maluku Utara. Akan menindaklanjuti Pengaduan tindak pidana korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan kepala Desa Laluin Kecamatan kayoa selatan, yang dilaporkan mantan Bupati Halmahera Selatan Kepada kejari Halmahera Selatan pada tahun 2021 lalu.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi Wartawan beberapa waktu lalu.

Richard mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Almarhum mantan Bupati Halsel Usman Sidik, terkit tindak pidana korupsi dana Desa (DD) Desa Laluin Kec. Kayoa Selatan.

Ditangani kejari Halmahera Selatan pada tahun 2021 lalu berdasarkan hasil audit inspektorat tahun anggaran 2019 sebesar Rp.463.509,364, dan tahun 2020 Rp.493.209,364. Dengn jumlah temuan total Rp.956.718728 ( sembilan ratus lima puluh enam juta, tujuh ratus delapan belas ribu, tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).

Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan nilai yang ada indikasinya, karena terlalu dini kalau hasil klarifikasinya 500 juta tapi dikembalikan 60 dan itu ditutup (dihentikan).

Masalah lanjut atau tidak lanjut orientasinya bagaimna uang negara ini bisa pulih. Jadi kalau begitu, kita tidak lagi bicara lain tapi kita bicara bagaimna uang negara ini pulih. Nah ini kan banyak ragamnya, bisa jadi kita pakai skpjs bikin pernyataan atau diproses,” Tegas Richard.

Kata Richard, dalam hal ini BPK atau BPKB yang audit independen secara sah dikeluarkan atas permintaan dalam Perhitungan kerugian negara, sehingga ini tidak begitu saja dilakukan penutupan perkara yang disangka,” Cetusnya.

Terkait hal ini sebelumnya disampaikan Kasi Intelijen Kejari Halsel Osten Gerhan Poltak, S.H. kepada Wartawan saat ditemui diruang kerjanya pada hari jumat tanggal 22 februari 2024 lalu.

Osten mengatakan laporan yang di terima pihaknya pada tahun 2021 tercatat dalam berkas rekapan dari jaksa peneliti yang telah berpindah tugas itu hasil pemeriksaan terhadap Viki Salamd beserta beberapa saksi telah di periksa dan di LHP.

Dalam LHP tercantum hasil klarifikasi temuannya sebanyak Rp.500.000.000. (Lima ratus juta) terdapat dua masalah yaitu soal tonggakan pembiayaan dan toggakan admistrasi,” Kata Osten.

Lebih lanjut kata Osten, berkas yang telah kami pelajari bahwa Viki Salamad baru melakukan pengembalian tonggakan pajak sebesar Rp.62.609.864 (enam puluh dua juta, enam ratus sembilan ribu, delapan ratus enam puluh rupiah) yang di setor ke rekening 09011-28XXX, atas nama rekening RKUD Kab. Halmahera Selatan, pada tanggal 02 februari 2022.

Namun, kasus tersebut tercatat dalam laporan yang ditangani jaksa sebelumnya telag menyatakan kasusnya sudah selesai dan ditutup,” Ucap Osten.

(Tim/Red)

Exit mobile version