Aktivitas Tambang Pasir Tanah Puru Diduga Milik Syawal Desa Kace

Majalah global.com, Bangka – Dari hasil pantauan awak media di lapangan ada beberapa mobil angkutan pasir (truk) sedang mengakut pasir sejenis tanah puru yang diduga iilegal dari situ awak media langsung mengikuti arah mobil tersebut untuk menuju ke lokasi tambang pasir puru tersebut yang beralamat kace kecamatan mendobarat kabupaten Bangka.(16 Maret 2024).

Aktivitas Tambang Pasir Tanah Puru Diduga Milik Syawal Desa Kace

dan dari hasil pantauan team investigasi tanggal 16 Maret 2024 pukul 12:25 wib siang mengikuti mobil truk tersebut ternyata benar disitu sedang beraktivitas penambang pasir puru yang di duga iilegal,dan terlihat alat berat excavator berwarna orange sedang menggali tanah memasukan kedalam mobil truck.

Awak media pun coba konfirmasi salah satu pemilik lokasi Tanah puru tersebut bernama Syawal tadi ada disini tapi tidak tau kemana orangnya mungkin pulang sebentar, ujarnya.

Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum yang berlaku dan pemilik lokasi tambang pasir tersebut diduga bernama Syawal yang beralamat kace kecamatan mendobarat kabupaten Bangka.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40ayat 3,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,dan denda paling banyak RP 10,000,000,000,00(SEPULUH MILIYAR RUPIAH).

kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.(Team)

Exit mobile version