Majalah global.com, Bangka – Usaha jual beli barang bekas bisa kita temukan dimana saja seperti gelas Aqua,minuman kaleng,dan bahkan juga besi yang didaur ulang yang bisa kita jual barang tersebut ketempat rongsokan yang sangat di sayangkan dari tempat usaha tersebut di temukan pembuangan limbah dari usaha tersebut bisa mencemarkan lingkungan hidup.(10 Maret 2024).

Saat team investigasi kelapangan tanggal 10 Maret 2023 pukul 15:08 wib sore terlihat tumpukan barang rongsokan yang sudah diisi di karung besar sudah di sortir para pekerja di tempat usaha tersebut seperti plastik bekas,kaleng bekas,dan besi bekas yang dimana penyortiran barang bekas tersebut pembuangan limbahnya di aliran bandar yang mengalir ke aliran sungai bisa merusak lingkungan hidup untuk masyarakat sekitar dan tempat usaha tersebut tidak tertutup yang beralamat jalan tanjung pesona parit Padang kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka.
Dari keterangan Thomas selaku pemilik usaha kita sudah kordinasi ke pihak kelurahan pak dan pak lurah sangat mendukung kegiatan ini dari pembauran sampah dan limbahnya kita cuma buang di bandar,” ujar pemilik usaha tersebut.
Team investigasi pun langsung meminta keterangan kepala dinas lingkungan hidup melalui pesan WhatsApp,iya nanti kita cek jawab singkat pesan WhatsApp.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi kepihak kelurahan tersebut dengan adanya kordinasi tempat usaha tersebut yang beralamat jalan tanjung pesona parit Padang kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka.
Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).(Citra)










