Ijin Trayek Milik 3 Oknum Sopir AU Labuha – Babang Bakal Di Cabut Disbub Halsel

Halmaheta Selatan, Majalahglobal.com– Akibat ulah dari Ketiga oknum sopir Angkutan Umum Labuha- Babang dengan nomor polisi DG 1034, DG 1483 dan DG1004, yang berinisial, ATA bersama kedua orang lainya membuat kesal para penumpang hingga terjadinya adu mulut antara penumpang dengan ketiga terduga pelaku pemerasan.

Ijin Trayek Milik 3 Oknum Sopir AU Labuha – Babang Bakal Di Cabut Disbub Halsel

Pasalnya, ketiga orang oknum yang diduga merupakan sopir Angkutan Umum Labuha – Babang itu, diantaranya ATA, dan kedua rekannya meminta bayaran melebihi dari harga tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah Halmahera Selatan secara paksa, Sabtu (09/03/2024)

Ijin Trayek Milik 3 Oknum Sopir AU Labuha – Babang Bakal Di Cabut Disbub Halsel

Dugaan permintaan tarif di luar dari harga normal yang mestinya per orangan 7000 rupiah Babang-Wayamiga, malah dengan unsur pemaksaaan yang di alami oleh beberapa orang penumpang dari Desa Babang ke desa Wayamiga sebesar Rp 30 ribu per orang di beberapa waktu lalu.

Diketahui akibat dari permintaan harga tarif diluar dari kewajaran sehingga terjadinya adu mulut tak terhindarkan antara penumpang dan Ketiga (3) oknum sopir mobil angkutan umum yang meminta biaya transportasi dari Desa Babang menuju Desa Wayamiga kecamatan Bacan Halsel, Sebesar Rp 30 ribu per orang, di luar barang penumpang.”

Menanggapi masalah ini, kepala dinas perhubungan Kab. Halmahera Selata Ramli Munuy, berjanji bakal menindaklanjuti dan memberikan sangsi tegas kepada ketiga sopir angkutan umum Labuha-Babang.

Intinya kami akan menindaklanjuti semua maslah yang terkait dengn transportasi, baik ijin trayek, parkiran maupun besarnya karcis sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegas Ramli Munuy.

(Tim/Red).

Exit mobile version