Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Ada dugaan ketua KPPS di TPS 1 telah menyimpan 50 surat suara caleg DPRD kabupaten di desa aermangga indah kecamatan obi kabupaten halmahera selatan propinsi maluku utara
Ketua KPPS di desa aermagga indah elvis amihi telah melanggar undang undang pemilu pasalnya Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, siapa pun pihak yang sengaja menggagalkan pemungutan suara pemilu bisa disanksi pidana penjara lima tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 517 UU Pemilu.
Ancaman pidana juga menanti setiap orang yang pada saat pemungutan suara dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya ke pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya (golput) atau memilih peserta pemilu tertentu.
Ketika di konfermasi dari awak media majalahglobal com.yang berinsial KL iya mengatakan betul ketua KPPS TPS 1 sebelum masyarakat masuk ke dalam TPS untuk mencoblos ketua KPPS TPS 1 suda menyimpan 50 surat suara dan 50 surat suara itu caleg DPRD kabupaten,” tuturnya.
Lanjut salah satu warga menyampaikan ke awak media ini enggan sebut namanya iya betul ketua KPPS di TPS 1 telah menyimpan 50 surat suara,surat suara itu di ambil dan di simpan oleh ketua KPPS elvis amihi selesai pencoblosan baru ketua KPPS dan anggotanya melakukan pencoblosan 50 surat suara itu dan ketua KPPS memanfaatkan undangan sisa seperti namanya di DPT ada tetapi orangnya suda meninggal itu di manfaatkan undangannya.
“Sehingga pas perhitungan suara tidak sesuai dengan jumlah DPT di TPS 1 dan jumlah surat suara dari partai garuda nomor urut 1 tela melambung jau dan ini suda tidak steril dalam hal ini masyarakat komplen dari pihak KPPS tidak di hiraukan ini kan aneh saya mewakili masyarakat desa aermangga indah meminta penegak hukum polres halmahera selatan segera tangkap ketua KPPS Di TPS 1 karena suda melanggar aturan pemilu sesuai undang undang yang berlaku,” pungkasnya.(sahrul)