Beltim, majalahglobal.com – Hadir lagi diduga perjudian mesin muncul kembali yang mana dulu nya di tutup sekarang muncul hadir ditengah tengah masyarakat tanjung pandan dan beltim yang azas perjudian dilarang oleh pemerintah tetapi fakta nya berbeda, mafia praktik 303 judi ketangkasan dengan modus permainan anak-anak, merasa kebal hukum di Tanjungpandan dan beltim,( 02/03/2024 )
Praktek perjudian ini Hadir di pinggiran jalan, beralamat di jalan Gatot Subroto sebelah kantor lurah di tanjung pandan dan beralamat dijalan pegadaian desa mangar kecamatan mangar kabupaten Beltim terkesan tak takut pada hukum yang berlaku.
Perjudian 303 jenis mesin ketangkasan Para pemain perjudian tersebut mengeluarkan modal 50 ribu rupiah Sampai ratusan bahkan ada juga yang kalah Hinga jutaan rupiah.
Fasilitas di manfaatkan oleh pengusaha ini yang tidak bertanggung jawab, dengan cara melanggar perizinan yang ada dimana perjudian ini sangat dilarang oleh pemerintah, dan para pemain judi pun tergiur oleh harapan yang tak pasti akan menjadi kaya mendadak jika mengikuti perjudian tersebut.
Diduga perjudian mesin ini sengaja di biarkan di lokasi tersebut sehingga Judi mesin ketangkasan ini seperti secara nonkonvensional atau disebut Transaksi Elektronik khusus nya diwilayah tanjung pandan dan beltim ini.
Dari keterangan (IM),setiap hari pak banyak orang tergiur, perjudian ini yang mana menurut kami ada menang dan ada kalah pak, tetapi setiap kami melakukan uji keberuntungan tetap masih kalah pak dalam ibarat 1 : 10 bisa menang pak,maksud nya 10 kali kami main 1 hari kami menang pak. Terkadang memang tidak menguntukan tetap ya kami iseng iseng doang dengan harapan bisa menang pak” ujarnya IM
Pengaturan tentang larangan perjudian dalam sistem hukum Indonesia ialah pada KUHP dan di luar KUHP. Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional. Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). 2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana dapat hilang sifat perbuatan melawan hukum jika perjudian itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga perjudian itu menjadi sah atau legal.( team)
