mahkota555

DPD SWI Bakal Laporkan Pihak KPU Halsel Dan Oknum Yang Halangi Tugas Jurnalis, Wartawan Harus Bersatu

Halmahera Selatan. Majalahglobal.com.- Atas nama Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara, Ade Manaf menyayangkan insiden yang sengaja dilakukan oleh KPUD Halsel, yakni mengusir wartawan dari ruang rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Calon Legislatif dan Capres-Cawapres tingkat KPU Kabupaten Halsel.

Sikap yang sama juga dilakukan oleh petugas keamanan pos jaga pintu masuk pada areal kantor KPU oleh beberapa petugas kepolisian polres Halmahera Selatan yang dengan sengaja melarang (tidak mengizinkan) sejumlah wartwan memasuki areal lingkungan kantor KPU Halsel untuk melakukan peliputan. Kata Ade.

Tindakan yang dilakukan oleh anggota KPU Halsel dan petugas yang berjaga di pos pintu masuk Kantor KPU adalah perbuatan dengan sengaja dilakukan untuk menghalang halangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalis.

Kata Ade hal ini sangat bertentangan dengan UU nomor 40 Tahun 1999 tenteng Pers dan masuk pada unsur pidana. Tegasnya.

Atas dasar itu, DPD-SWI Halsel adalah salah satu dari Organisasi Pers nasional, merasa tanggung jawab secara organisasi sehingga akan melaporkan dan proses pidana kepada oknum-oknum yang sengaja menghambat dan menghalangi tugas jurnalis.

Sebagaimana pada pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Kemudian pada pasal 1 Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah. Tegas Ade.

Lebih lanjut dijelaskan ade bahwa Wartawan yang melaksanakan tugas Jurnalis tidak perlu meminta ijin ke siapa-siap sebab seorang Pers itubtelah dijamin hak-haknya oleh ketentuan hukum yang mengatur tentang kebebasan Pers. Untuk itu semua Wartawan harus bersatu melawan petugas atau pejabat siapa saja yang sengaja menghalangi tugas Jurnalis. Ucap Ade.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *