Majalahglobal.com, Jombang – Kasus dugaan penipuan berkedok CPNS yang dialami oleh Opik Sumantri (55 tahun) warga Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto yang saat ini ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang naik ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal itu, terlapor yang berinisial YAS mengatakan, ia kemarin sudah berkoordinasi dengan Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto yang merupakan kuasa hukum dari Opik Sumantri.
“Insha Allah tetap saya selesaikan meskipun statusnya sudah naik tahap penyidikan. Meskipun orang di atas saya sebenarnya yang harus bertanggung jawab lebih banyak,” ungkap YAS, Kamis (29/2/2024) melalui sambungan seluler.
Dijelaskannya, jadi sebenarnya administrasinya itu Rp 150 juta bukan Rp 160 juta. Jadi yang Rp 10 juta itu ia pinjam saja bukan untuk administrasi CPNS.
“Nah dari administrasi Rp 150 juta itu, sebenarnya yang Rp 132 juta itu dibawa orang diatas saya yang berinisial KA warga Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Saya hanya menerima Rp 18 juta dan buktinya sudah saya tunjukkan ke penyidik,” terang YAS.
Lebih lanjut dikatakannya, ia tetap beritikad baik untuk mengembalikan uang Rp 160 juta kepada Opik Sumantri secepat mungkin.
“Harapannya sebelum puasa ini sudah saya lunasi. Saya masih terus berusaha karena memang uang sebesar Rp 160 juta belum ada untuk saat ini,” ujar YAS.
Sebelumnya diberitakan, Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menerangkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Jombang, Sukaca, S.H., M.H. dan jajaran penyidik yang telah bekerja keras, tegas dan profesional dalam penanganan perkara ini yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Kami berharap dalam waktu yang tidak cukup lama, segera ada kepastian hukum dengan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ini,“ jelas Hadi Purwanto yang juga merupakan Ketua LKH Barracuda.
Dijelaskannya, Satreskrim Polres Jombang telah menaikkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024. Dengan demikian artinya dalam perkara ini, penyidik telah menemukan peristiwa pidana yang terjadi untuk selanjutnya dilakukan tahap penyidikan untuk menemukan tersangka dalam perkara ini.
“Sebagai kuasa hukum Bapak Opik Sumantri, hari ini kami mendampingi Bapak Opik Sumantri untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan kembali. Mohon doa teman-teman semua agar Bapak Opik Sumantri segera memperoleh rasa keadilan yang menjadi haknya. Dan semoga rekan-rekan penyidik senantiasa diberi kemudahan oleh Tuhan untuk menemukan tersangka dalam perkara ini,” tegas Hadi didampingi Opik Sumantri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Opik Sumantri telah melaporkan perkara ini ke Polres Jombang pada tanggal 20 Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/238/XII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 20 Desember 2022.
“Adapun sebagai pihak terlapor adalah YAS (65 tahun) warga Jl. Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Kemudian jerat pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun,” jelas Hadi Gerung sapaan karibnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk bukti-bukti yang dilampirkan adalah kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, dan print out bukti-bukti Percakapan Whatsapp.
“Selain itu ada bukti fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/2020,” urai Hadi Gerung.
Lebih jauh dikatakannya, awal terjadi peristiwa ini adalah Opik Sumantri bermaksud mencarikan pekerjaan untuk putranya yang berinisial TS. Opik Sumantri bercerita kepada sahabat karibnya yang berinisial MS (45 tahun) warga Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
“Selanjutnya oleh MS, pada awal bulan Maret 2021 Opik Sumantri diperkenalkan kepada YAS dengan diajak berkunjung ke rumah YAS. Saat itu YAS berjanji dapat mencarikan pekerjaan untuk putra Opik Sumantri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Kemenkumham RI) dengan pangkat jabatan dan golongan IIA dengan gaji pokok Rp 2.022.200,- sebagai Penjaga Tahanan di Kantor Wilayah Kemenhumham Jawa Timur,” ungkap Hadi Gerung.
Korban dan kuasa hukumnya menuntut keadilan dan berharap YAS segera ditahan. Ia berharap kasus ini segera tuntas dan memberikan pelajaran bagi para pelaku penipuan CPNS.
“Saya ingin YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” harap Opik Sumantri. (Jay/Adv)