Belum Pengembalian Temuan DD Laluin 900 Juta Lebih, Ini Alasan SBT Diterbit Inspektorat Halsel

Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Belum pengembalian (BP) atas temuan tindak pidana korupsi dana desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Sebanyak 900 juta lebih pada tahun anggaran 2018 sampai tahun 2020 diduga oleh kepala desa Laluin berinisal VS hingga kini tidak dilakukan penyetoran ganti rugi kerugian Daerah dan Negara. Senin (25/02/2023).

Kepada Media ini Ketua umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Laluin (lPML) 2018-2020, Rifandi R Hi Basri mengatakan sebelumnya Kades Laluin telah dilaporkan ke kejari Halsel pada tahun 2022 lalu.

Sebelumnya Kades Laluin Viki Salamat telah dilaporkan oleh Mantan Bupati Halsel, ALM Usman sidik ke kejari Halmahera Selatan pada tahun 2021 berdasarkan temuan Inspektorat tahun aggaran 2018, Rp.29.700.000. Tahun 2019, Rp.463.509,364 dan 2020 Rp.493.209,364.,

Jumlah total sebesar Rp.965.748.428 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu, Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Ungkap Rifandi.

Lanjut Rifandi, dari hsil temuan tersebut Kades Laluin Viki Salamat mengaku telah melakukan pengembalian kerugian Negara sebanyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta) ke Kas Daerah melalui pihak kejari Halsel yang memeriksanya saat itu sebagai terlapor.

Namun anehnya kata Rifandi, pihak kejari dan Inspektorat Halsel bersama terlapor tidak dapat menunjukan bukti hasil penyetoran pengembalian kerugian Daerah dan Negara.

Sekedar kami meminta untuk memperlihatkan bukti kuitansi pengembalian kerugian daerah dan negara kepada Masyarakat Desa Laluin yang saat itu menggelar unjuk rasa di kantor kejari dan inspektorat Halsel, tetapi sampai detik ini tidak dapat ditunjukan dengan alasan belum ada pengembalian ke kas daerah oleh terlapor. Jelas Rifandi.

Atas dasar ini sehingga kami Masyarakat Desa Laluin bersama beberapa perwakilan Lembaga Masyarakat membuat aduan dan melaporkan kembali dugaan korupsi DD Laluin tahun anggaran 2018 sampai 2020 kepada kejari Halsel pada bulan januari 2024, serta kami meminta kejari melakukan Lidik dari tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2023.

Selain itu, ia menuturkan bahwa atas laporan mantan Bupati Halsel Alm Usman Sidik tahun 20021 lalu kepada kejari Halsel mengeluarkan rekomendasi hang diteruskan ke inspektorat berdasarkan surat nomor : B-54.a/Q.2.13.2/Dek.2/01/2022. Tentang penyampaian hasil klarifikasi.,

Sementara rekomendasi tersebut pada poin 1, bahwa Kades Lauin Kec. Kayoa Selatan telah menindaklanjuti atas temuan dari Inspektorat Halmahera Selatan.

Kemudian poin 2, pihak kejari Halsel meminta agar Inspektorat Halmahera Selatan mengeluarkan surat bebas temuan. Atas dasar itulah sehingga pihak Inspektorat menerbitkan surat bebas temuan untuk Kades Laluin Viki Salamat kembali mengikuti Cakades pada tahun 2022 lalu. Ungka Rifandi.

Anehnya kata Rifandi, surat tersebut di serahkan pihak kejari Halse ke inspektorat tidak dilapirkan dengan kuitansi sebagai bukti tanda terima setoran pengembalian kerugian Negara (TTSPKN) sehingga sampai detik ini, pihak Inspektorat tidak mengantongi bukti pengembalian tersebut.. Cetusnya.

Terpisah, Bidang Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Hendri Dunan S,H mengatakan hal ini dirinya meminta waktu untuk kembali mengupulkan bukti-bukti dugaan korupsi dd Desa Laluin.

Berikan kami waktu untuk kita kordinasikan dengan pihak Inspektorat dan BPKAD Halsel.
Kami tetap menindaklanjuti masalah ini secara transparan, dan jika semua bukti-bukti sudah terkumpul kembali maka kami pastikan akan menyampaikan hasilnya ke Masyarakat secara terbuka. Ucap Hendri beberapa waktu lalu diruang kejari Halsel.

Begitu juga diketahui, informasi diperoleh Media ini dari Inspektorat Halmahera Selatan beberapa waktu lalu bahwa penyidik kejari Halsel telah berkordinasi dengan pihak Inspektorat atas kasus dugaan korupsi DD Desa Laluin sehingga menunggu hasil dari kejari masih dalam tahap pengumpulan data yang dibutuhkan.

(Tim/Red).

Exit mobile version