Jambi, majalahglobal.com –
Patroli Rutin tim sultan Satreskrim polres Tebo di kilo meter 12 berhasil mengamankan Pelaku RP,26 yang merupakan Warga Tebo Ulu,Kamis 22/02/24
Kronologis penangkapan pada Rabu 21/02/24 sekira pukul 13:15 wib tim sultan Satreskrim polres Tebo melakukan patroli di simpang PAL 12, kemudian tim sultan melihat mobil Avanza berwarna abu abu mencurigakan dengan nopol D 1338 D,
Kemudian tim sultan menghentikan laju kendaraan tersebut dan di dapati sedang membawa BBM 1,5 ton jenis Pertalite, selanjutnya tim sultan berkordinasi dengan penyidik dan mengamankan barang bukti untuk di tindak lebih lanjut,
Kapolres Tebo AKBP Iwayan Arta Ariawan SH SIK MH melalui kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., S.I.K saat di confirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut
“Benar 3 orang pelaku sedang kita aman beserta barang bukti 3 ton BBM Jenis Pertalite dan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut” ucap kasat
Kegiatan penimbunan BBM Sangat meresahkan masyarakat,selain menyebabkan kelangkaan juga tinggi nya harga premium di eceran
UU tentang minyak dan gas sebagai mana di maksud pada pasal 55 junto ayat 1 KUHP, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Doni