mahkota555

Asosiasi Muda Halmahera Selatan Mengajukan Laporan Resmi Ke Bawaslu Atas Dugaan Kecurangan Pemilihan di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan

Asosiasi Muda Halmahera Selatan Mengajukan Laporan Resmi Ke Bawaslu Atas Dugaan Kecurangan Pemilihan di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan
Asosiasi Muda Halmahera Selatan Mengajukan Laporan Resmi Ke Bawaslu Atas Dugaan Kecurangan Pemilihan di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan

Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Asosiasi muda Halsel mengajukan Laporan Resmi ke Bawaslu Kab. Halsel atas tindakan yang dilakukan tindakan tidak Komparatif untuk mengawal hak-hak masyarakat dalam pemilu tgl 14 Febuari 2024 kemarin dan tindakan Penyelewengan baik Kartu undangan diberikan kepada orang yang tidak mempunyai hak serta tidak terdaftar dalam DPT yang dilakukan oleh penyelenggara tingkat Desa PPS.

Sabtu 17-02-2024 Laporan Resmi yang kami ajukan terdapat bukti-bukti serta Fakta dilapangan baik dari Keterangan rekaman saksi-saksi saat bertugas di TPS masing-masing, bukti Vidio serta bukti foto dan bukti-bukti lain di TPS tempat pencoblosan, salah satu bukti dilapangan hampir terjadi kontak fisik di TPS 02 saat saksi Hanura menegur orang yang mau melakukan pencoblosan di TPS 02 dan beberapa orang serta ada yang mau melakukan pencoblosan dan pada saat memasuki kamar dan atau tempat meja pencoblosan Ketua KPPS melakukan intimidasi serta menyuruh harus mencoblos salah satu Caleg PSI No. 6 namun yang bersangkutan berkeinginan untuk mencoblos yang lain hingga terjadi tarik menarik surat.

Berkaitan dengan terjadi Fakta-fakta dilapangan sudah jelas integritas Penyelenggara Pemilu pada tingkat Desa Galala harus dipertanyakan, lagi lagi terjadi fakta dilapangan beberapa TPS kurang memadai hal mana ada tempat TPS susunan meja yang akan ditempatkan kotak suara menutup saksi di depan juga saksi berada diluar (Teras) menutup Jendela yang kacanya hitam tidak melihat kedepan dengan jelas sampai salah satu caleg Hanura menegur barulah diperbaiki .

Fakta terjadi dilapangan pada TPS 01 saat membuka kota Suara saksi tidak diarahkan hingga dilakukan komplen oleh Caleg Hanura dan mengarahkan saksi harus masuk keempat TPS dan jawaban petugas PPS bahwa mereka cari angin hingga Caleg Hanura menjawab kenapa tidak diarahkan serat panggil masuk Karna pelaksanaan kegiatan sudah dimulai hingga menegur kenapa ditempat (kamar/meja) TPS pencoblosan ada petugas PPS bukan saksi yang bersangkutan.

Bahwa Terjadi Pencoblosa berkali-kali dilakukan satu orang sebanyak 2 (dua) kali di TPS yang berbeda dan ada yang melakukan pencoblosan memakai undanga orang lain di TPS 06 dan TPS 02.

Bahwa tindakan kecurangan dalam kepemiluan sangat melanggar etika Demokrasi melanggar Norma-norma Hukum yang mana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Khusus Pasal 516 dan/atau melanggar aturan yang lain. Kami akan Pelajari Abik UU serta KUHP akan kami Pidanakan.(M.SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *