majalah global.com,Bangka Barat – Bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi jenis pertallite di SPBU 24-333-129 air bilo, kecamatan mentok, kabupaten bangka, provinsi bangka belitung. telah Melanggar peraturan Dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pantauan awak media kabarxxi.com Bersama Rekan media majalahglobal.com 30 Januari 2024 pukul 14.00 wib terlihat jelas puluhan pengerit yang sedang menunggu antrian BBM bersubsidi jenis pertalite Menggunakan kendaraan roda dua berbagai merek dan sebagian kendaraan roda dua tersebut sudah dimodifikasi.

Salah satu oknum pegawai SPBU berjalan kaki menghampiri awak media sedang mengambil foto-foto saat berada di SPBU tersebut, iya pun membenarkan menyimak dari bahasa yang dilontarkan di hadapan awak media.
“Maaf pak, bapak dari media ya,, tolong jangan di foto-foto pak. Tolong pak jangan di publikasi kan cukup sampai disini aja pak,” ucapnya.
Ditempat yang sama awalnya awak media pun mengkomfirmasi manejer melalui Henfon salah satu pegawai tersebut.
“Maaf pak saya lagi diluar lagi ada kegiatan, soal pengerit itu jarang-jarang sekali pak, ” jelasnya.
Berdasar informasi dari pegawai tersebut, bahwah manejer SPBU air bilo, kecamatan mentok, kabupaten bangka bernama Arip. Namun sangat disayangkan Saat dikonfirmasi kembali teryata Arip selaku manejer di SPBU 24-333-129 air bilo, kecamatan mentok tidak benar. informasi yang di berikan oleh pegawai tersebut.
“Saya bukan manejer nya pak, saya cuma sebagai pengawasnya, dan nama saya juga bukan Arip tapi Rudi. Sebenarnya kami didatangi pengerit-pengerit itu tidak ada, sebenarnya kalau jam-jam segini memang bayak yang datang motornya Thunder-thunder semua, dari mentok, jungku, selindung dan isinya pun cuma sepuluh (10) liter kok pak,” ucapnya.
Saat disinggung adanya perkataan yang disampai oleh pengerit terhadap awak media soal isi tangki 19 leter dan sebagian 20 liter, Rudi mengatakan.
“Makanya saat adanya pemberitaan yang diturun kan oleh media langsung kita skor, karena kami juga enggak mau di rugi kan. Dari pertamina juga ada pengarbitrase sekali udah masuk media langsung kita skor. Setiap hari pagi-pagi itu kami briefing jangan sampai ada yang melanggar, kalau ada yang melanggar ya begitulah aturannya, memang begitu pak, ” jelasnya.
Namun hal ini, sebuah pemberitaan yang diterbitkan SPBU 24-333-129 air bilo, kecamatan mentok, kabupaten bangka Abaikan peraturan dari kementerian ESDM, telah di anggap tak lazim SPBU air bilo 24-333-129 tak ada yang melanggar hanya pengantrian bukan pengerit, dan pemberitaan yang diterbitkan dianggap tidaklah berdasarkan sumbernya dan tidaklah berimbang disebuah artikel beberapa media online.
Dari hal tersebut dapat dipastikan penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU air belo kecamatan mentok jelas tidak tepat sasaran Semestinya.
Dalam Surat Edaran (SE) sudah jelas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, untuk pemberitaan selanjutnya.(team)










