mahkota555

Sudah Dipasang Plang Larangan Aktivitas Tambang Timah (di) Belo Kebal Dengan Namanya Hukum

Sudah Dipasang Plang Larangan Aktivitas Tambang Timah (di) Belo Kebal Dengan Namanya Hukum
Sudah Dipasang Plang Larangan Aktivitas Tambang Timah (di) Belo Kebal Dengan Namanya Hukum

Bangka Barat, majalahglobal.com – dengan harga biji timah yang semakin menggila harganya,disitu pula para penambang timah iilegal mencari lokasi yang banyak bertentangan dengan hukum bahkan mereka tidak menghiraukan dengan namanya hukum,seperti disungai,didarat,laut,dan bahkan hutan lindung pun dijarah oleh penambang iilegal untuk mendapatkan biji timah tersebut, Selasa (30/01/2024).

Sudah Dipasang Plang Larangan Aktivitas Tambang Timah (di) Belo Kebal Dengan Namanya Hukum
Sudah Dipasang Plang Larangan Aktivitas Tambang Timah (di) Belo Kebal Dengan Namanya Hukum

Dari pantauan team investigasi tanggal 30 Januari 2024 pukul 15:20 wib sore yang beralamat air belo kecamatan Muntok kabupaten Bangka barat terlihat ponton-ponton sedang bekerja di aliran bakau sungai(das),dan juga sudah terpasang plang larangan untuk menambang para pekerja tersebut seakan-akan tidak takut dengan namanya hukum.

Dari keterangan masyarakat yang tidak mau disebut namanya, aktivitas tambang timah ini tidak ada pengurusnya yang kerja ini masyarakat sini la dan untuk jual timahnya kita kurang tau,” ujarnya.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum supaya aktivitas tambang timah yang beralamat air belo kecamatan Muntok kabupaten Bangka barat segera di tindak lanjuti.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00 (seratus miliyar rupiah). (citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *