mahkota555

SPBU 24333129 Air Belo Muntok Masih Membiarkan Para Pengerit Minyak

SPBU 24333129 Air Belo Muntok Masih Membiarkan Para Pengerit Minyak
SPBU 24333129 Air Belo Muntok Masih Membiarkan Para Pengerit Minyak

Bangka Barat, majalahglobal.com
Dari hasil pantauan team investigasi pada tanggal 30 Januari 2024 pukul 14:02 wib siang Di Spbu yang bernomor 24333129 yang beralamat air belo kecamatan Muntok kabupaten Bangka barat di temukan para pengeret minyak yang tidak memakai aturan lagi seperti antrian motor bertangkai modif ,betul-betul melanggar aturan yang sudah di terapkan oleh pemerintah dimana para pembeli minyak di SPBU harus menggunakan barcode tetapi SPBU tersebut sudah melanggar peraturan yang di berikan.

SPBU 24333129 Air Belo Muntok Masih Membiarkan Para Pengerit Minyak
SPBU 24333129 Air Belo Muntok Masih Membiarkan Para Pengerit Minyak

Team investigasi pun coba konfirmasi salah satu pengurus SPBU bernama Rudi jarang kita ngeret minyak pak,ujar pengurus tersebut.

SPBU 24333129 Air Belo Muntok Masih Membiarkan Para Pengerit Minyak
SPBU 24333129 Air Belo Muntok Masih Membiarkan Para Pengerit Minyak

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak aparat terkait terutama penegak hukum yang berlaku di Indonesia supaya SPBU 24333129 air belo kecamatan Muntok di tindak lanjuti.

Peraturan Perundang-undangan,Pasal 18 ayat(2),dan ayat(3),peraturan PRESIDEN nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian,Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (Perpres 191/2014).

berbunyi.
Masyrakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang berusahatentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha atau masyrakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
. Mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut,jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi,maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.

Namun disisi lain,jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *