Belum Tau Sepenuhnya Dana CSR Diberikan Masyarakat Padang Kelapo Pertanyakan Ke PT . Bukit Tambi

Belum Tau Sepenuhnya Dana CSR Diberikan Masyarakat Padang Kelapo Pertanyakan Ke PT . Bukit Tambi
Belum Tau Sepenuhnya Dana CSR Diberikan Masyarakat Padang Kelapo Pertanyakan Ke PT . Bukit Tambi

Batanghari, majalahglobal.com – Masyarakat Desa Padang kelapo Mempertanyakan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada PT Bukit Tambi yang beralamat di Desa padang Kelapo.Kecamatan Maro Sebo Ulu,kabupaten Batanghari provinsi Jambi pada Rabu (30/01/24).

Belum Tau Sepenuhnya Dana CSR Diberikan
Masyarakat Padang Kelapo Pertanyakan Ke PT . Bukit Tambi

Sebab, dana tersebut masyarakat menduga belum tahu sepenuhnya dan dinikmati masyarakat yang bermukim di Desa Padang kelapo Sehingga, muncul pertanyaan dikemanakan dana CSR itu, apakah untuk kesejahteraan rakyat ataukah hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang lebih dekat dengan perusahaan.

Hal ini dikatakan Rustam warga Desa Padang kelapo, “Kami telah menyurati PT Bukit Tambi untuk mohon penjelasan tentang dana CSR.untuk Desa padang kelapo karena kami masyarakat padang kelapo ingin tahu tentang dana CSR tersebut, sebab selama ini cuma isu yang kami dapatkan, bahwa Desa padang kelapo ada bantuan dana CSR. dari perusahaan yang ada di wilayah Desa Padang kelapo karena Dana CSR wajib perusahaan mengeluarkannya karena telah diatur dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku tentang dasar hukum CSR adalah UU.PT dan PP 47 /2012 dan Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 Tapi,kegiatan dilapangan tidak ada,” Ungkapnya.

Dalam hal yang sama, Rustam menyampaikan kepada awak media ini, ini baru Perusahan Bukit tambi yang masyarakat padang kelapo pertanyakan, masih ada 2. ( Dua ) perusahan lagi yang akan kami surati yaitu PT.PMB dan PT APL,” Katanya.

“CSR adalah bersifat hibah dan wajib hukumnya disalurkan tiap perusahaan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan itu dan payung hukumnya jelas sesuai dengan amanah undang-undang,” katanya.

Menurut dia, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 74 jelas disebutkan mengatur tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat. Namun, selama ini masyarakat belum mengetahui tentang ada dana bantuan sosial yang digelontorkan pihak perusahaan PT.BMS/ Bukit Tambi.kepada masyarakat.

Dengan adanya laporan masyarakat padang kelapo kepada awak media, maka saat itu juga awak media menghubungi pk Didit pengurus di PT.Bukit Tambi yang menerima surat dari masyarakat Padang kelapo, setelah konfirmasi dengan pk Didit,maka saat itu juga, “melalui pesan whatsAp pk Didit memberi arahan supaya Berkoordinasi dengan Pk.Hadi yang membidangi permasalahan tersebut.dengan memberi nomor contak Pak Hadi.nanti bapak tanyakan dengan pk Hadi,” Katanya.

Menanggapi hal tersebut media ini mencoba menghubungi pak Hadi pihak perusahaan melalui pesan whatsapp terkait surat yg disampaikan warga padang kelapo tentang Dana CSR tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pak Hadi.

(Darmawan)

Exit mobile version