Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Seorang warga Desa Babang Kecamatan Bacan Timur berinisial UH, diduga dijebak Lima oknum polisi Polres Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Dengan Narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut UH, kejadian berawal pada hari rabu tanggal 17 januari 2024 dirinya sebagai seorang nelayan yang hendak pergi memancing ikan di laut dan saat itu pula di telfon seseorang yang tidak dikenalinya.
Dalam percakapan lewt hp, orang yang menelfon saya menanyakan rokok apa sering di isap?. Lalu saya jawab rokok Warung Kopi sering diisap,” Kata UH Sabtu (27/01/2024).
Kata UH, orang tersebut memintanya untuk mengambil dua bungkus rokok warung kopi, dan satu bungkusan rokok sempurna diletakkan didepan rumahnya.
Rokok sempurna itu tidak ada isinya diminta ke saya oleh orang yang telfon untuk mengambil dan membuangnya di samping salah satu tokoh Desa Babang. Jelas UH mengutip pembicaraan seseorang yang tidak dikenalinya melalui sambungan telfon.
Lebih lanjut, UH menjelaskan saat itu saya berfikir dari Kandidat Caleg yang telfon sehingga tampa berfikir panjang saya tidak memeriksa isi bungkusan rokok langsung saya ambil dan membuangnya disamping tokoh sesuai petunjuk tadi.
Usai barang tersebut diletakkan ke tempat yang dituju, UH kembali menelfon nor hp tersebut dengan tujuan memberitahukan bahwa bungkusan rokok tersebut telah dibuang sesuai yang disampaikan tadi tetapi nor hpnya tidak lagi aktif,” Ungkapnya.
Masih UH, selang waktu tiga hari kemudian tepatnya pada hari sabtu tanggal 20 januari 2024, dirinya ditangkap dan di geledah di rumahnya alamat Desa Babang tampa menunjukan surat perintah penangkapan maupun pengeledahan.
Setelah rumah saya digeledah tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba maupun barang lainnya. Kemudian UH mengaku dimasukan ke dalam mobil dan di borgol kedua tangannya lalu di pukul terus-menerus, dan sesampainya di kantor polsek Babang saya masih saja di pukul dan dipaksa mengaku keselahan,” Ungkap UH.
Berselang waktu beberapa jam kemudian, saya dibawah lagi ke hutan menggunakan mobil melewati jalan Dodola dan sesampainya disana saya ditodon dengan bistol dan ditembakan satu buah peluruh di samping telingah, sambil saya dipukul terus diseluruh badan dan muka (wajah) oleh 4 orang polisi intel Narkoba Polres Labuha dan satu lagi oknum Polisi bernama Yakuba dari anggota Polsek Bacan Timur yang menyetir Mobil memaksa agar saya akui perbuatan yang tidak saya tau.
Sekitar 2 jam saya disikasa dan diancam akan dibunuh jika tidak mengaku kalau narkoba itu punya saya. Tetapi saya bersih keras sekalipun ditembak saya tidak mengaku karena saya tidak tau soal barang narkoba yang ada dalam bungkusan rokok.
Selanjutnya UH, menjelaskan usai dianiaya ia dibawah ke polres Halsel dan ditahan selama 5 hari berturut-turut dalam terali besi. Saya dibawah ke Polres dan di tahan 5 hari dalam terali besi dan hasil pemeriksaan tes urine tidak terbukti langsung saya dibebaskan dengan memberikan uang sebesar Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Halsel Ipda Mardan Abdurahman saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan chats WhatsAAP. mengaku tidak ada penyiksaan maupun penganiayaan.
Kalau penangkapan terhadap bersangkutan itu benar serta pengeledahan dirumah UH juga dapat dilaksanakn, tetapi tidak ada penyiksaan atau penganiayaan dan di ancam bunuh maupun ada tembakan ke samping telingganya,” Kata Kasat Narkoba.
Pihaknya telah melakukan penahan terhadap UH selama 5 hari dalam sel tahanan polres Halsel, untuk pemeriksaan pertama belum mencukupi alat bukti termasuk dilaksanakan tes urine dan hasilnya negatif sehingga bersangkutan (UH) dibebaskan,” Cetusnya.
Dengan adanya kasus ini, akan melayangkan surat ke Propam dan Mabes Polri.
(Tim/Red).










