Batanghari, majalahglobal.com- Warga Desa di kecamatan maro sebo Ulu kabupaten Batanghari, mempertanyakan domisili Dua oknum anggota Badan permusyawaratan Desa (BPD) Berinisial (A) dan (P) menurut informasi yang didapat tidak lagi berada di wilayah pemilihannya, Sabtu (27/01/2024).
Dua oknum anggota BPD tersebut diketahui dari Beberapa informasi yang dihimpun oleh media ini, sudah berpindah tempat dari wilayah pemilihannya,sementara menurut informasi diduga gaji tetap dikeluarkan oleh pemerintah Desa.perihal ini cukup lama terjadi diperkirakan sudah hampir satu tahun lebih mereka tidak lagi tinggal di wilayah tempat pemilihannya.
Sa’at dikonfirmasi ketua BPD mengatakan. “Kemarin sudah kita panggil bang keduanya secara tertulis, sepertinya mereka belum sempat hadir karena berhalangan,” Katanya.
Terpisah media ini juga mencoba mengkonfirmasi kasi PMD kecamatan maro sebo ulu diruang kerjanya ia mengatakan.
“Kedua Oknumnya sudah kita beritahu, dulu sudah pernah kita panggil secara lisan alasan mereka kalau domisilinya masih diwilayah tersebut,” Sebutnya.
Tambanya lagi, “Ini kita lagi menunggu hasil rapat mereka bersama ketua BPD nya, nanti akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” Tutupnya.
Dalam peraturan Permendagri no 110 tahun 2016.
Anggota BPD dapat diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
berakhir masa keanggotaan.’
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
Dapat diberhentikan jika dia tidak mengundurkan diri.
Agar berita ini akurat dan berimbang, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa setempat melalui pesan singkat whatsapp namun sampai berita ini diterbitkan belum bisa memberikan jawaban.
(Darmawan)










