Jadwal Unjuk Rasa Selama 2 Hari Di Polres Dan Kantor Bupati Halsel Terkait Kasus Sianida Ilegal

Jadwal Unjuk Rasa Selama 2 Hari Di Polres Dan Kantor Bupati Halsel Terkait Kasus Sianida Ilegal
Jadwal Unjuk Rasa Selama 2 Hari Di Polres Dan Kantor Bupati Halsel Terkait Kasus Sianida Ilegal

Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Aliansi Peduli Lingkungan Halmahera Selatan (APLH) jadwalkan menggelar unjuk rasa selama dua (2) hari berturut-turut di kantor polres dan kantor bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan surat pemberitahuan di gelarnya unjuk rasa yang dikeluarkan APLH dengan nomor: 03/01/2024. Surat tersebut secara resmi telah disampaikan ke Polres Halmahera Selatan, pada dini hari Rabu (24/01/2024) sekira pukul 11:30 Wit.

Isi surat dari APLH menjadwalkan unjuk rasa selama 2 hari berturut-turut dimulai pada hari kamis tanggal 26-27 januari 2024 sesuai rute di Polres Halsel, Kantor DPRD dan Kantor Bupati Halmahera Selatan.

Sementara, salah satu orator Adeongen di akrap ongen ketika dikonfirmasi mengatakan unjuk rasa yang dilaksanakan dalam bentuk kepedulian muda mudi terhadap lingkungan Halmahera Selatan terkait penggunaan sianida di secara ilegal.

Unjuk rasa yang digelar oleh Muda Mudi atas Apresiasi kepedulian kami terhadap lingkungan Halmahera Selatan, akhir-akhir ini maraknya penggunaa sianida di beberapa tambang di Halmahera Selatan yang dilakukan para pelaku usaha tambang emas secara ilegal,” Kata ongen.

Sejauh ini pihak kepolisian Polres Halsel tidak dapat menunjukan ijin pengguna vodium sianida dari masing-masing pelaku pengusaha tambang ilegal.

Sejauh ini pihak polres Halsel tida dapat menunjukan surat ijin pengguna sianida dari masing-masing pelaku usaha di tambang emas ilegal di beberapa titik yang ada di Halmahera Selatan. Tetapi ada apa dengan polres Halsel melegalkan zat kimia berbahaya tampa memperhatikan dan mempertimbangkn jangka panjang yang akan berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan Masyarakat,” Tanya ongen.

(Tim/Red).

Exit mobile version