mahkota555

Camat Man-Sel Dinilai Tidak Bijak, Pengangkatan Pegawai PTT Di Kantor Camat

Camat Man-Sel Dinilai Tidak Bijak, Pengangkatan Pegawai PTT Di Kantor Camat
Camat Man-Sel Dinilai Tidak Bijak, Pengangkatan Pegawai PTT Di Kantor Camat

Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Pegawai atau staf Kantor Camat menilain pengangkatan Pegawai atau staf PTT kantor Camat tidak bijaksana dan tidak ada transparansi kepada seluruh pegawai atau staf oleh Camat Mandioli Selatan Yakub Dahlan S.Pd

Diantaranya pegawai staf yang suda bertahun-tahun mengabdi tidak diangkat sebagai PTT tahun 2024, karena Camat suda mengangkat pegawai atau staf yang baru bertugas beberapa Minggu di kantor camat Mandioli Selatan, tindakan ini karena ada indikasi kecemburuan camat karena ada hubungan masalah dengan anaknya sendiri.

Salah satu Pegawai atau staf Berinisial (F) menyampaikan keawak Media, Tidak ada alasan yang pasti dan tepat Camat mengambil kebijakan untuk mengeluarkan kami dari pegawai atau staf kantor Camat, kemudian ada tiga pegawai atau staf lama diberhentikan oleh pak camat itu sendiri, dengan alasan bahwa kami tidak beretika dan itu disampaikan kepada teman-teman staf kantor Camat.

Dan lebih aneh lagi bahwa pegawai atau staf kantor Camat baru masuk satu bulan dan satu Minggu masuk sebagai staf suda diberikan (SK) PTT , sedangkan kami suda dua tahun mengabdi di kantor camat tidak mendapatkan (SK) PTT, padahal dalam Aturan seharusnya suda lama kurang lebi enam bulan mengabdi di baru di berikan ( SK).

begitu juga camat menjabat selama enam bulan baru bisa terbitkan (SK) sedangkan dia menjabat baru satu bulan suda mengeluarkan (SK) sedangkan sekarang Camat Yakub Dahlan S.Pdi suda menjabat enam bulan, kemudian camat tidak lagi memberikan (SK) PTT lagi-lagi diberikan kepad staf baru (SK) PTT.

Lagi-lagi Camat Mandioli Selatan Yakub Dahlan S.Pdi memberikan (SK) PTT kepada staf baru tidak sesuai karena belum masuk kerja (SK) PTT suda di terbitkan, penerbitan (SK) tertanggal 03 Januari 2024 sedangkan staf baru yang masuk kerja pada tanggal 08 Januari 2024 diantarnya, NURIA SUBUR SH, NAMIRA MANSUR, A Md.Si, INTAN ROPE.

Kemudian kata Camat Yakub Dahlan S.Pdi karena di kantor camat tidak ada kepentingan politik enta dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak ada kepentingan karena saya adalah ASN, Karena ini masuk kebijakan dari Bupati Halmahera Selatan harus diganti PTT lama di gantikan dengan PTT yang baru.

Kami merasa Camat Mandioli Selatan tidak bijaksana dan tidak ada transparansi kepada kami karena tidak memperhatikan pengabdian selama ini, kami merasa menyesali tindakan yang di ambil oleh Camat Yakub Dahlan S.Pdi karena tidak di pertimbangkan dengan baik.(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *