mahkota555

Mantan Kades Mekar Sari Makmur Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana DD Dan PAD Tahun 2022.

Mantan Kades Mekar Sari Makmur Ditetapka Tersangka Korupsi Dana DD Dan PAD Tahun 2022
Mantan Kades Mekar Sari Makmur Ditetapka Tersangka Korupsi Dana DD Dan PAD Tahun 2022

Muaro Jambi, majalahglobal.com-Mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Muaro Jambi,
Dalam Dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa(DD) dan dana pendapat Asli Desa (PAD) tahun 2022 lalu

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando melalui Kanit Tipikor, IPDA Sudirman, SH, MH menyatakan, berkas perkara tersangka Budiono mantan Kades tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi Rabu (17/01/2024)

“Tersangka dan barang buktinya telah kita limpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi,”ujar IPDA Sudirman kepada media ini.

IPDA Sudirman.SH.M H. menjelaskan, tersangka Budiono mantan kades tersebut diduga menggelapkan Dana Desa (DD) dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pekerjaan fisik jalan

Sebenarnya jalan yang dibangun itu dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat tetapi di SPJ kan oleh tersangka menggunakan dana desa senilai Rp.100 juta

Selain itu, lanjut Sudirman, tersangka juga diduga menilap uang Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil panen tandan buah segar(TBS) kelapa sawit dari tanah kas desa.senilai kurang lebih Rp 117 juta

“Tersangka diduga telah membuat SPJ fiktif, jalan yang dibangun adalah secara swadaya oleh masyarakat. Dan tersangka juga diduga tidak menyetorkan hasil dari tanah kas desa. Total nilai kerugian negaranya sebesar Rp. 217 juta,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Budiono mantan kades tersebut dijerat Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, Budiono merupakan Kades Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi periode 2018-2023

Sumber. Haloindonesianews
(Darmawan/Zaidan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *