mahkota555

Polisi Harus Cepat Atasi Isu Ujaran Kebencian Di Obi, Sobek Stiker Capres dan Cawapres

Polisi Harus Cepat Atasi Isu Ujaran Kebencian Di Obi, Sobek Stiker Capres dan Cawapres
Polisi Harus Cepat Atasi Isu Ujaran Kebencian Di Obi, Sobek Stiker Capres dan Cawapres

Halmahera Selatan – Isu mempecah belah antara Agama semakin marak di Desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Dapat memicu pertikaian sesama Warga di sana. Minggu (14/01/2024.

Pasalnya, Kepala Desa Wayaloar Zet Daeng, diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap salah satu korban beragama Muslim yang saat ini maju sebagai Caleg DPRD dari Partai PDIP dapil lV Obi Halsel.

Di hadapan Martina selaku Calon Anggota DPRD Partai PDIP dapil lV Halsel,. Kades Wayaloar menyebut ” Perempuan ini (Martina) sudah masuk Islam jadi jangan memilihnya sebagai Calon Anggota DPRD. Kata Warga Enggan namanya disebut dalam Media ini.

Masih Warga, sampaikan kepada suamimi tidak akan mampu Kaseh tumbang (jatuhkan) gue (saya) karena selama almarhum Bupati Usman Sidik Masih hidup saja tidak bisa tumbangkan gue (saya). Apalagi sudah meningal, gue (saya) Taruh laki lu (suamimu) di pantat gue dan telapak kaki gue “. Ungkap Warga mengutip pembicaraan Kades Wayaloar.

Lebih lanjut kata Warga, sebelumnya Martina (Korban) bersama kelurganya meminta ijin terlebih dulu ke setiap penghuni rumah di Desa Wayaloar untuk memasang stiker Caleg DPRD, tetapi tiba-tiba adik kandung Kades Wayaloa atas nama Johny Daeng yang berprofesi sebagai guru PNS di sekolah SMP Peduli Bangsa Desa Kawasi. Itu,

Johny Daeng mencegah pemasangan stiker Caleg DPRD dari partai PDIP sambil teriak dengan dana keras, tidak boleh memasang stiker ke rumah Warga, kalau pasang tetap saya sobek-sobek itu stiker. Ungkap Warga

Menurut Warga, pencegahan pemasangan baliho oleh Johny daeng dengan alasan saudara kandungnya Jefry Daeng juga ikut
Caleg DPRD Partai Garuda No urut 2 dapil lV Kab. Halmahera Selatan.

Diketahui terkait hal tersebut korban Martina Tak, telah melaporkan ke pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan pada Hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 lalu.

Saya sudah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap saya sebagai korban yang dilakukan Kades Wayaloar Zet Daeng dan adiknya ke polres Halsel dengan surat nomor : STPL/24/I/2024/SPKT, pada tanggal 13 Januari 2024.

Saya juga berharapa kepada pihak kepolisian agar benar-benar dapat menanggapi untuk secepatnya menindaklanjuti pengaduan yang telah saya ajukan. Harapnya.

Terpisah, Kepala Desa Wayaloar Zet Daeng dan Johny daeng masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari kedua kaka beradik. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *