Batanghari, majalahglobal. Com – Diduga salah seorang pegawai pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) melalui Badan kependudukan keluarga Beracana Nasional (BKKBN) di kecamatan Maro sebo Ulu kabupaten Batanghari, ternyata rangkap jabatan sebagai Ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2019.
Honorer lulusan PPPK yang menjalani rangkap jabatan itu Diduga diketahui berinisial (N) yang bertugas sebagai penyuluhan lapangan keluarga Berencana (PLKB) di salah satu Balai penyuluhan KB di kecamatan Maro sebo Ulu,Ia diketahui rangkap jabatan selama 2 tahun, setelah dinyatakan lulus menjadi PPPK pada seleksi tahun 2021 yang bersangkutan adalah merupakan Ketua BPD.
Padahal pegawai negeri Sipil (PNS) atau Aparatur sipil negara (ASN) termasuk PPPK dilarang untuk memiliki jabatan lebih dari satu (rangkap jabatan) tupoksinya sama- sama-sama bersentuhan dengan penggunaan anggaran negara.
Hal ini terungkap ketika Salah seorang pegawai Desa yang tidak mau namanya disebutkan di media ini sa’at dikonfirmasi Rabu 6 Desember 2023 dirinya membenarkan bahwa sa’at ini inisial (N) dia sedang menjabat sebagai ketua BPD.
“Iya benar bang,si (N) masih aktif sebagai ketua BPD di Desa kami bang, ini sudah pernah kita sampaikan untuk dimintak klarifikasi setelah lulus PPPK, namun tidak diindahkan,” katanya.
Menindak lanjuti terkait Diduga honorer P3K merangkap jabatan Rekan-rekan awak media mendatangi kantor Balai penyuluhan KB di kecamatan Maro sebo ulu kabupaten Batanghari, mengkonfirmasi salah satu pegawai penyuluhan KB, ia mengatakan.” Iya, bang,Saudari (N) Berkerja di kantor kami ia sudah lulus PPPK di tahun 2021 melalui Badan Kependudukan dan keluarga Berencana (BKKBN) dan sudah lama berkerja disini.” Sebutnya.
Selanjutnya media ini mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan saudari (N) terkait rangkap jabatan melalui via whatsapp mengatakan.”kalau ingin tau ceritanya lansung datang ke rumah saja bang,” jawabnya.
Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS diman ASN dan manajemen PPPK jika ketahuan rangkap jabatan maka sangsi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.
Larangan rangkap jabatan Bagi BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa dan Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD yaitu dalam paragraf 6 pasal 26.
Dalam hal ini, kami selaku kontrol sosial, berharap kepada pemda kabupaten Batanghari, DPMD kabupaten Batanghari, dan PMD kecamatan,dan instansi terkait mengambil sikap tegas sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku, karena yang bersangkutan
Rangkap jabatan yang berposisi rugikan anggaran negara.
(Darmawan)
