Majalahglobal.com , Tebo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Melaksanakan Rapat Paripurna Meagendakan Peresmian Pengucapan Sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas Nama Taufik beberapa hari yang lalu (14/11/23).

Kini Taufik melaksanakan Reses Partisipatif Perdana di Daerah Pemilihan (Dapil) Masyarakat Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo bagian dari Dapil V Bungo-Tebo (18/11/2023).
Kehadiran Anggota DPRD Provinsi Jambi yang baru saja di Lantik ini di sambut dengan penuh haru dan antusias warga yang sudah menunggu di ruang terbuka (out door) dibawah tenda yang di iringi musik organ tunggal yang di siapin pasilitator reses.
Acara dihadiri berbagai unsur dan elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat (tomas) tokoh agama (togam), tokoh adat (todat) tokoh pemuda (topem) para Ibu-ibu rumah tangga dan pemuda pemudi turut meramaikan acara reses perdana Ketua PBSI Kabupaten Tebo ini.
Me-awali sambutan, Taufik ST mengucapkan Puji Syukur kepada Allah SWT dan Bersholawat Kepada Nabi Muhammad SAW dan ucapan ta’zim kepada seluruh ninik mamak, cerdik pandai, tuo tengganai, alim ulama, dan seluruh undangan yang hadir.
Alhamdulillah, Doa kita semua di ijabah oleh Allah SWT, pada hari Selasa 14 Nopember 2023 saya telah dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk sisa masa jabatan Tahun 2019-2024,” Ucap Taufik.
Kini saya hadir di depan sanak saudara mengucapkan terima kasih atas doa-doanya selama ini. Bersamaan itu juga saya hadir disini untuk melaksanakan “Reses Perdana sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi,” Kata Ketua HKD-6 Teluk Jambu ini.
Reses adalah masa dimana anggota DPRD berkerja di luar kantor dengan tujuan untuk bertemu langsung dengan konstituen/masyarakat dengan tujuan untuk mendengar keluhan, dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung,” Imbuh Taufik.
Reses partisipatif menjadi salah satu instrumen yang sangat efektif untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang DPRD.
Salah satu tugas DPRD adalah pengawasan, jika kebijakan eksekutif ada yang menyalahkan aturan dan ketentuan. Seperti bantuan salah sasaran, pekerjaan proyek tidak sesuai rencana, tindakan diskriminasi dan sebagainya.
Kasus seperti ini misalnya terjadi bisa di sampaikan sebagai aspirasi masyarakat,” Ucap Taufik.
Tambah, jika yang demikian ada, Bapak/Ibu dapat menyampaikan keluhan dan aspirasinya di acara reses ini, ini tugas saya selaku anggota DPRD Provinsi Jambi Sebagai “Solong Asap Penyambung Lidah” Untuk saya bahas dan sampaikan dalam rapat DPRD Provinsi Jambi,” Ucap Taufik.
Terakhir, jika ada usulan untuk mengambil program pemerintah boleh di usulkan di acara reses ini, memiliki jiwa dan nilai-nilai aspiratif bagian dari tugas Anggota DPRD,” Tutup Taufik.(Dy)










