Malang Kabupaten, majalah global.com – Masih beraktivitasnya perjudian ilegal sabung ayam, yang berlokasikan di Dusun Cokro Desa sukoanyar
Kecamatan pakis, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023).

Dusun Cokro Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, APH TUTUP MATA !!
Masyarakat dibuat resah, karena aktivitas perjudian dilokasi tersebut hingga malam hari.
Team investigasi coba menelusuri lokasi tersebut, dan masyarakat yang namanya disamarkan, sebut saja inisial (S) membenarkan adanya aktivitas perjudian di
Dusun Cokro Desa Sukoanyar,
Kecamatan Pakis, Jawa Timur.
“Memang benar lokasi tersebut ada perjudian sabung sabung ayam, dan masih beraktivitas hingga saat ini,” terangnya kepada media ini.
Tindak Pidana perjudian dalam KUHP termasuk “sabung ayam”, selain dilarang tegas oleh hukum positif (KUHP), hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Pasal 303 ayat (1) KUHP, dihukum bersama hukuman penjara selamanya 10 tahun ataupun setingginya 25 juta rupiah.
Masyarakat berharap perjudian sabung ayam, segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dan benar- benar ditutup tidak terkesan buka tutup untuk lokasi tersebut kedepannya,” papar (S) yang mewakili masyarakat setempat.
Team investigasi akan melayangkan surat untuk Mabes Polri dan Kapolda Jatim untuk segera melakukan penangkapan baik para pelaku dan pemilik area perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut,” tutupnya. (Team/Ldy)










