Majalah global.com,Bangka Tengah – Terpantau adanya sebuah pabrik yang diduga memproduksi minuman keras beralkohol jenis arak tanpa izin di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kebupaten Bangka tengah, Rabu (15/11/2023).

Menurut keterangan dari salah satu pekerja,mengatakan bahwa pabrik itu milik warga setempat yang biasa di panggil dengan inisial Ab.
Ab memproduksi arak tersebut dengan tujuan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. Modusnya, memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak yang mana dalam memperdagangkan barang tersebut diduga tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan.
“Yang punya pabrik arak itu warga sinilah, namanya Ab, arak itu dijual lagi kepada orang lain,” ujarnya.
Tampak ada puluhan ember dan drum plastik yang diduga berisikan arak serta beberapa drum kaleng untuk penyulingan yang masih berada diatas tungku.
Akibat perbuatannya tersebut, apabila terbukti, Ab bisa dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Ab juga bisa dijerat dengan pasal 46 angka 34 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) angka-1e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak- pihak terkait terutama aparat penegak hukum supaya aktivitas pabrik arak didesa kayu besi kecamatan Namang kabupaten Bangka tengah segera di tindak lanjuti.(citra)










