MajalahGlobal.com Halsel – Badan Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah BPKAD Halmahera Selatan, menunda pembayaran ganti rugi lahan milik Warga Masyarakat Kusubibi yang telah di gusur untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Bacan ruas Belang-Belang Yaba, Usai meninggal dunia Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Almarhum Hi. Usman Sidik, kini meninggalkan bebannya dan kesedihan atas penderitaan terhadap Warga Masyarakat yang belum terpenuhi hak-haknya.
Penundaan ganti rugi lahan milik Warga Masyarakat Kusubibi Kec. Bacan Barat disampaikan Kabid PKAD Halsel Muzna Minanari S. E. Pada Media MajalahGlobal.com Maluku Utara. Itu dilaksanakan pembayarannya di tahun 2024 mendatang.
Proses pembayaran ganti rugi lahan milik warga Kusubibi untuk datanya sudah lengkap, hanya saja di tahun 2023 ini terkendala dengan pembayaran gaji pegawai sehingga ditunda di tahun 2024 barulah dilaksanakan pembayaran. Kata Muzna diruang kerjanya. Selasa 14 November 2023 sekira pukul 11:14 Wit.
Kata Muzna, paling lambat bulan April nanti sudah dilaksanakan pembayaran lunas.
“jadi dipastikan pembayarannya paling lambat di bulan April 2024 nanti sudah dilaksanakan pembayaran menggunakan anggaran APBD Pokok,” Ucap Muzna.
Diketahui, sebelumnya terjadi kisruh yang dilakukan Masyarakat Desa Indari beberapa waktu lalu, akibat dari lahan tanam tumbuh telah digusur dan belum dilakukan ganti rugi oleh pemerintah daerah sebelumnya.,
Hal itu membuat orang nomor satu di Halmahera Selatan dan mantan Wartawan senior Maluku Utara Almarhum Bapak Usman Sidik merasa geram atas hak-hak Masyarakat yang belum terpenuhi sehingga dirinya memerintahkan kepada mantan Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Rysno Tess melakukan pendataan dan jika data telah lengkap maka secepat mungkin dilaksanakan pembayaran ganti rugi di tahun 2023 ini.
Sebagaimana dikutip dari salah satu pemberitaan Online Mediasemut.com Halsel yang diberitakan pada hari Sabtu tanggal 16 september tahun 2023 lalu. Disampaikan Kabid Aset BPKAD Halsel Rysno Tess bahwa, pembayaran ganti rugi lahan milik Masyarakat Desa Indari, Nondang, Kusubibi dan Sumatinggi yang telah di gusur untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Bacan merupakan menindaklanjuti arahan Bupati Usman Sidik yang meminta agar secepat mungkin melunasinya.
(Tim/Red).










