Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Rakor Bersama FKDM, Bawaslu dan KPU

Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Rakor Bersama FKDM, Bawaslu dan KPU
Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto foto bersama Perwakilan FKDM Kabupaten Mojokerto, Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan KPU Kabupaten Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024, Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mojokerto, Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan KPU Kabupaten Mojokerto.
Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Rakor Bersama FKDM, Bawaslu dan KPU
Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Joko Supangkat saat memberikan arahannya

Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Joko Supangkat menerangkan, semoga acara ini bisa mensukseskan pemilu 2024. Semoga pemilu 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang mempunyai legitimasi yang kuat dan amanah dalam menjalankan tugasnya.

“Suksesnya pelaksanaan pemilu ditentukan banyak faktor, diantaranya ada peran aktif FKDM. Mari menjaga Kabupaten Mojokerto agar sejuk dan damai serta dapat menjalin sinergitas dengan pemangku kepentingan dan masyarakat luas,” harap Joko Supangkat, Senin (23/10/2023) di Wisata Desa Bumi Mulyo Jati Majapahit, Desa Randugenengan, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat termasuk FKDM untuk bersinergi agar pesta demokrasi nyaman dan aman.

“Saya berharap netralitas TNI/Polri, ASN, Pemerintah Desa dan penyelenggara pemilu untuk bisa jujur dan adil. Menjaga kondisi stabilitas masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama. Hal tersebut untuk menekan potensi kerawanan yang dapat menganggu jalannya roda pemerintahan,” terang Joko Supangkat.

Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Rakor Bersama FKDM, Bawaslu dan KPU
Ketua FKDM Kabupaten Mojokerto, Cipto Sutrisno, S.H. saat memberikan sambutan

Ketua FKDM Kabupaten Mojokerto, Cipto Sutrisno, S.H. menambahkan, anggota FKDM itu awalnya dari masyarakat. Semoga kedepannya FKDM Kabupaten Mojokerto lebih baik lagi.

“Kita akan tata kembali. Selama ini jika saya mungkin kurang berkoordinasi saya mohon maaf. Menjelang pemilu ini, FKDM harus makin solid,” harap Cipto.

Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Rakor Bersama FKDM, Bawaslu dan KPU
Puluhan undangan antusias mengikuti rapat koordinasi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, S.H. menegaskan, pihaknya berharap gerakan pemilu 2024 nantinya berjalan kondusif.

“Kampanye nanti akan digelar pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadi hanya 75 hari ya masa kampanye tahun 2024 ini,” ungkap Dody.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Kota Amankan 1 Juta Pil Double L Senilai Rp 3 M

Pihaknya berharap jangan sampai ada lagi kasus seperti mantan Kades Sampangagung pada pemilu yang lalu.

“Meskipun hanya divonis 2 bulan, yang namanya dipenjara itu ya tetap tidak enak,” tandas Dody.

Dody menambahkan, larangan tersebut berdasarkan Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Selain pejabat negara pada pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

”Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujar Dody.

Ia menuturkan, potensi politik uang terus ada, karena beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur larangan politik uang terbatas waktu dan objek.

“Hal ini, memungkinkan pelaku politik uang bisa melakukan praktik politik uang sepanjang dirinya tidak masuk sebagai tim kampanye, peserta pemilu, atau pelaksana pemilu,” jelas Dody.

Masih kata Dody, aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

“Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. Hal itu sama juga mengatur larangan semua orang melakukan politik uang di masa tenang dan pemungutan suara. Sanksi bagi pelanggar bervariasi. Hukuman mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta,” papar Dody.

Baca Juga :  KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Hasil Renovasi Rumdis di Yonif 512/QY  

Lebih lanjut dikatakannya, lalu apa yang harus dilakukan saat terjadi politik uang. Paling tidak ada tahapan-tahapan yang sudah dilalui sebelum melaporkan.

“Kuncinya ada di tiga kata, yakni cegah, awasi dan tindak. Ketika ada potensi politik uang maka ingatkan. Kalau tidak mempan, baru awasi dengan bukti video dan foto. Kemudian tindaklanjuti dengan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” kata Dody.

Lebih jauh dikatakannya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto dibantu Polres dan Kejari dalam menyelidiki laporan.

“Kita tidak main-main. Kalau belum punya bukti foto dan video bisa diinformasikan saja tempatnya ke Bawaslu agar kita telusuri informasi dugaan tersebut,” tutup Dody.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mojokerto, Anis Andayani menambahkan, menjadi tugas kita bersama untuk mensosialisasikan pentingnya mencoblos pada pemilih yang apatis agar tidak golput.

“Jadilah pemilih yang cerdas. Lihatlah visi misi dan program calon pemimpin kita. Mari sukseskan pemilu 2024 dengan angka partisipasi yang tinggi. Stop kampanye hitam dan stop politik uang,” harap Anis Andayani. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *