MajalahGlobal.com Ternate, – Mantan Kepala Desa Sofifi Kecamatan Oba Utara. Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara. Menyebut sebanyak empat puluh tujuh (47) orang Warga Sofifi menjadi korban Perempasan hak milik lahan tanah belum dilaksanakan ganti rugi yang di atasnya telah di bangun bangunan Dermaga Laut Sofifi sejak tahun 2003-2013 lalu.
Dibenarkan dua periode mantan Kepala Desa Sofifi Hi. Nasir A. Kader usia 71 tahun itu kepada Media MajalahGlobal.com Maluku Utara. Nasir mengaku belum dilaksanakan pembayaran ganti rugi lahan milik puluhan Warga Masyarakat .
Setau saya lahan milik Warga belum pernah dilaksanakan pembayaran ganti rugi, jadi tanamannya saja yang telah di bayar oleh pihak PT. Darco dan Modul Timber (DMT) kepada pemilik lahan. Kata Nasir saat ditemui Wartawan di kediamannya kelurahan Sofifi Rt,03 Rw, 03. Pada hari selasa (18/10/2023).
Lebih lanjut kata Nasir, masa pemerintahan di tahun 1982 tanah itu bukan punya Masyarakat melainkan milik Negara.
Prinsipnya pemerintahan pada tahun 82, tanah itu milik negara sehingga apabila negara butuh tanah maka Masyarakat tidak dapat berbuat banyak,” Katanya.
Bahkan sudah beberapa kali terjadinya pembebasan lahan tanah sebanyak 36 hektar, saya intenlasir sebanyak 47 orang Warga selaku pemilik lahan termasuk saya sendiri hak milik yang saat itu saya menjabat sebagai Kepala Desa Sofifi.
Kemudian tanah-tanah tersebut telah dibangun Derma Laut Sofifi oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2003-2013 tampa pemberitahuan atau kordinasi ke pemilik lahan hingga kini tahun 2023 tidak adanya ganti rugi,” Ungkap Hi. Nasir.
Sementara salah satu pemilik lahan Aminah Muhamad pemegang surat ukur tanah yang dikeluarkan Agraria Soasio Kota Tidore Kepulauan dan memiliki dokumen kepemilikan lahan lainnya berharap kepada pemerintah provinsi Maluku Utara. Mempertimbangkan untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi lahan milik puluhan Warga Masyarakat Sofifi.
Saya salah satu korban atas hak milik lahan yang sudah di bangun pelabuhan dermaga sofifi maka dari itu saya berharap agar perintah provinsi Maluku Utara. Khususnya Gubernur Maluku Utara dapat mempertimbangkan segala
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana nya yang tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah dan aturan-aturan terkait lainnya yang berkaitan dengan hak milik tanah agar dapat melaksanakan ganti rugi sehingga hak-hak kami sebagai Warga Negara dapt terpenuhi,” Harap Aminah.
(Tim/Red).