Batanghari. Majalahglobal. Com- Adanya Dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak,untuk pencairan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diduga oleh oknum kadus.simpang rantau Gedang. Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut adalah milik kades simpang rantau Gedang kecamatan Mersam kabupaten Batanghari pada jum,at (06/10/2024)
Menurut informasi yang diperoleh, kades simpang rantau Gedang tidak Terima kalau tanda tangannya dipalsukan diduga oleh oknum kadus nya sendiri.menurut pasal 263 ayat (1) KUHP.hukuman pemalsuan tanda tangan dapat dihukum 6 tahun penjara.Oknum kadus tersebut juga sengaja diduga gelapkan dana bantuan program keluaga harapan (PKH) atas nama inisial WW pada tahap kedua.
Saat dikonfirmasi media ini Kepala Desa setempat di ruang kerjanya, iapun membenarkan kejadian tersebut,
“Iya, benar bang.saya tidak Terima,saya nyatakan tidak pernah tanda tangan sehingga dapat dipastikan tanda tangan itu palsu,” Ucapnya
Pada waktu yang berbeda media ini mengkonfirmasi ibu WW melalui via watsapp,sebagai pihak korban terkait pencairan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) yang di cairkan oleh oknum kadus tersebut.
“Saya juga jadi heran pak, kenapa pencairan dana PKH saya bisa dicairkan oleh orang lain, dan saya juga tidak pernah mengizinkan siapapun apalagi dalam pembuatan surat kuasa dari desa. Kalau pencairan tahap 1dan 3 itu masih saya Terima kalau untuk tahap 2 itu tidak ada saya Terima sama sekali pak,” Tutupnya WW.
Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Para pelaku penggelapan dana Bansos atau yang memanipulasi data masyarakat, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Darmawan)