Majalah Globa.com Halmahera Selatan, – Ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindangkop) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Telah mengusulkan pemecatan terhdap para oknum petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU).
Usulan pemecatan terhadap para oknum pelaku petugas SPBU itu disampaikan Kepala Dinas Perindangkop Halsel, Soadri Igratubun usai viralnya pemberitaan di Media online Majalah Global. Com Maluku Utara, terkait keterlibatan petugas SPBU Desa Babang diduga kuat terlibat Mafia BBM bersubsidi secara bersamaan dengan pelaku pengusaha BBM ilegal lainnya.
Saya sudah terima informasi melalui pemberitaan dan barang bukti berupa video yang di lampirkan dalam rilisan berita itu terlihat sangat jelas ada petugas SPBU dengan seragam lengkap berada di TKP. Petugas bersangkutan pun melihat serta mengetahui pelaku pengusaha BBM ilegal sedang melakukan penyedotan minyak jenis pertalaiet yang sudah tersaring dari satu buah mobil dan kedua buah kendaraan roda dua ke dalam jergen berukuran 25 liter,” Jelas Soadri.
Untuk itu saya mengambil sikap dan menghubungi Direktur pemilik PT. Babang Raya, telah mengusulkan pemecatan kepada petugas di SPBU Babang yang terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.;
Kata Soadri usulan pemecatan yang telah di sampaikan kepada direktur PT. Babang Raya dengan harapan secepatnya di penuhi sehingga masalah tersebut menjadi sebuah pelajaran bagi petugas SPBU yang lainnya dan hal serupa tidak lagi terulang kembali. Harapnya.
Selain itu, Soadri menegaskan jika barang bukti telah disita pihak Aparat Penegak Hukum (APH) maka dilanjutkan proses hukum para pelaku yang terlibat itu berdasarkan;
Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kemudian tambah dia, begitu juga dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas merupakan pidana perizinan meliputi: Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi. Sebagaimana dimaksud pada pasal 55 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Tegas Soadri.
(Tim/Red).










