mahkota555

Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas Koperasi Terhadap Koperasi Kas Pembantu sungai Rengas

Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas Koperasi Terhadap Koperasi Kas Pembantu sungai Rengas
Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas Koperasi Terhadap Koperasi Kas Pembantu sungai Rengas

Batanghari, Majalahglobal. Com – Diduga
Faktor lemahnya dalam pengawasan koperasi menjadi salah satu sebab KSP menimbulkan kerugian di antaranya diduga kurangnya sumber daya pengawasan dari Prindagkop seperti tenaga dan anggaran. Kasus korban gagal bayar yang dialami oleh anggota koperasi simpan pinjam (KSP) sehati makmur abadi cabang kas pembantu Sungai Rengas kecamatan maro sebo ulu kabupaten Batanghari,tak kunjung dapat titik terang dari pemerintah, Sabtu (23/09/2023).

Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas Koperasi Terhadap Koperasi Kas Pembantu sungai Rengas
Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas Koperasi Terhadap Koperasi Kas Pembantu sungai Rengas

Koperasi simpan pinjam (KSP) kas pembantu di sungai rengas berdiri pada tahun 2019 di bulan Januari, dan baru didaftarkan permohonan rekomendasi kedinas koperasi (Prindagkop) Akhir Juli 2023 selama berjalan 4 tahun koperasi ini diduga ilegal. Bahkan pihak dinas koperasi kabupaten Batanghari diduga seakan tutup mata terhadap koperasi ini.

Sementara pihak dinas koperasi, IBRAR (prindagkop) kabupaten Batanghari saat di konfirmasi lewat HP celulernya melalui pesan whatsapp menjelaskan kalau permohon koperasi kas pembantu sungai rengas baru masuk dikantor Akhir Juli 2023 ini.

“Iya, pak permohon rekomendasi baru masuk tahun ini kami belum turun kek operasinya untuk prifikasi, rencananya mau dipanggil pengurusnya, kami baru tahu setelah permohonan masuk pak, sekarang belum tau siapa penanggung jawab nya,” Katanya.

Banyak pengawas koperasi tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melakukan pengawasan yang efektif. Sehingga yang terjadi berkemungkinan adanya konflik kepentingan:Ada kemungkinan konflik pengawas koperasi dan koperasi yang diawasi.

Harus ada sangsi tegas terhadap KSP yang bermasalah. Kurangnya sangsi yang efektif, sangsi yang ditetapkan kepada koperasi yang melanggar aturan dan tidak menjamin perlindungan bagi masyarakat.

Sesuai UU P2SK berkaitan dengan ke pengawasan koperasi di bawah OJK, berkaitan dengan kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan(kegiatan simpan pinjam) diatur dalam BaB X111 pasal 44B.

Berdasarkan surat kementrian koperasi dan UKM republik Indonesia nomor B-533/KUKM/Dep 1/X11/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang penerbitan koperasi. Disebabkan bahwa Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di provinsi dan kabupaten/kota, dimohon dapat melakukan penertiban dengan melakukan tindakan tegas kepada koperasi yang tidak memiliki izin usaha simpan pinjam agar Memberhentikan usahanya.

(Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *