Majalahglobal.com, Mojokerto – Bupati Ikfina Wajib Jawab, Berikut 26 Tuntutan LSM Mojokerto. Dalam rangka menindaklanjuti pertemuan Pembinaan LSM oleh Bakesbangpol di Hotel Vanda Gardenia pada tanggal 13-14 September 2023.
Sejumlah pimpinan LSM yang ditunjuk mewakili 70 LSM Mojokerto mendatangi Kantor Bupati Mojokerto untuk memenuhi amanah 70 LSM Mojokerto.
Dalam kesempatan tersebut, terlihat Ketua LSM GPK-lh, Suliano sebagai Ketua, Juma’in dari LSM WANI sebagai Wakil Ketua Sidang, Sanad dari LSM Ngoro Bangkit sebagai Sekretaris mengantarkan surat ke Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati, M.Si.
Suliono menegaskan, dalam sesi diskusi musyawarah ada beberapa usulan dan tuntutan Kepada Bupati Mojokerto pada Rabu, 13 September 2023.
“Kami secara musyawarah mufakat telah diberi amanah untuk menjadi pimpinan sidang diskusi musyawarah dimaksud. Sidang berjalan dengan baik dan tertib serta menghasilkan beberapa tuntutan kepada Ibu Bupati Mojokerto,” jelas Suliono, Senin (25/9/2023).
Ia menerangkan, pihaknya telah menyampaikan surat tuntutan kepada Ibu Bupati Mojokerto untuk segera diberikan jawaban paling lambat seminggu setelah diterimanya surat tuntutan dimaksud.
“Selanjutnya Bupati wajib menindaklanjuti dengan jawaban, kemudian dengan menurunkan kebijakan dalam wujud nyata. Jika Bupati abai terhadap tuntutan dan permintaan kami. Para Ketua LSM peserta Pembinaan LSM tahun 2023 sepakat mengawal Surat tuntutan tersebut dan siap melakukan demonstrasi bersama dengan mengerahkan para anggotanya,” ujarnya.
Berikut tuntutan para pimpinan LSM kepada Bupati Mojokerto:
1. Melakukan perubahan dengan melakukan mutasi jabatan agar pembantu Bupati para Kepala OPD dan jajarannya diisi dengan orang yang memiliki rekam jejak yang baik dan bersih dari korupsi.
2. Pelayanan masyarakat di segala bidang harus bebas pungli di antaranya pengurusan ijin usaha, sertifikat massal, retribusi jalan, SIM, STNK dan yang lainnya.
3. Menutup usaha tambang Galian C Ilegal karena melanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
4. Tangkap dan hukum para perusak lingkungan hidup di Kabupaten Mojokerto.
5. Tangkap pencuri Sumber Daya Alam milik negara di Kabupaten Mojoketo baik itu Tanah, Pasir, Batu dan Air.
6. Bupati dan APH memproses para pelaku pengrusakan lingkungan hidup yang sangat merugikan masyarakat dan negara termasuk para pembuang limbah B3 sembarangan.
7. Meningkatkan anggaran kegiatan Bakesbangpol terutama terkait dengan pembinaan dan pengembangan serta kemajuan LSM.
8. Mewujudkan transparansi anggaran di seluruh tingkatan Pemda, Kecamatan dan Pemdes. Dengan memberikan kemudahan dan kelancaran jika meminta salinan laporan keuangan ataupun LKPJ.
9. Desa yang tidak memasang papan proyek, Bupati wajib melakukan audit dan memberikan sanksi tegas.
10. Melakukan proses hukum kepada para backing pengusaha tambang illegal.
11. Memproses hukum bersama APH kepada para pembuang limbah Perusahaan yang merusak lingkungan hidup secara tegas, transparan, obyektif, termasuk pembuangan limbah dari IPLC Ngoro Industri Persada (NIP).
12. Bupati dan APH menindak tegas dan terukur kepada para pengusaha tambang galian C illegal di wilayah ring Selatan Mojokerto dengan bersinergi bersama DPRD, Dinas PUPR, DLH, Kajari, Ketua PN dan ESDM.
13. Menjaga jangan sampai pengadaan pupuk rancu, pupuk langka membuat petani menjerit dan wajib menstabilkan harga produk panen tidak turun.
14. Dana CSR dari Perusahaan harus benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya di desa-desa sekitar Perusahaan.
15. Inspektorat dan APH harus tegas atas temuan terduga korupsi meskipun uang korupsi sanggup dikembalikan atau telah dikembalikan.
16. Anggaran LSM di Bakesbangpol dinaikkan melalui PAK APBD 2023 dan RAPBD 2024 termasuk usulan LSM mendapatkan dana pembinaan dianggarkan Rp. 12 juta per tahun.
17. LSM harus dilibatkan dalam pendampingan pengawasan kinerja OPD.
18. Pendampingan pengawasan oleh APH terhadap kegiatan pembangunan utamanya di desa-desa dihapus saja karena dikhawatirkan sarat dengan gratifikasi.
19. Pengawasan oleh Konsultan Pengawas dan LSM dibagi fifty-fifty.
20. Meninjau ulang kinerja Inspektorat agar tidak menjadi Backing Desa, terkait pengelolaan dana ADD dan DD, DAU, BKD. Jika ada temuan harus langsung dilaporkan kepada APH sehingga diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku.
21. Membangun Gedung Pertunjukan Terbuka guna menampung karya dan aspirasi seniman dan budayawan di Kabupaten Mojokerto.
22. Bupati dan Wabup rukun kembali dan kompak, bersinergi untuk bisa membagi tugas kerja secara baik dan manusiawi guna mewujudkan cita-cita saat kampanye dulu yaitu Mojokerto Maju, Adil dan Makmur.
23. Meninjau ulang RTH, SLF, UKL, UPL dan AMDAL dari NIP Ngoro dan segera meminta pihak PT. Intiland Sejahtera untuk membangun Pond (Kolam penampungan air) guna menyelesaikan banjir tahunan di sepanjang jalan Raya Ngoro depan SPBU Sedati yang melumpuhkan akses vital serta merusak LP2B, LSD dan pemukiman penduduk.
24. Memberantas Tambang Galian C ilegal karena merusak merusak jalan umum. Jika tambang bodong tersebut dilakukan pembiaran akan ada potensi insiden rem blong yang mengancam kenyamanan dan keselamatan warga masyarakat.
25. Menangkap mereka yang menggunakan solar bersubsidi untuk usaha dan kegiatan industry terutama excavator tambang galian C ilegal yang menggunakan solar perhari sekitar 150 liter. Padahal kita tahu ada puluhan tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto. Negara dirugikan dalam hal ini.
26. Bupati meminta kepada APH untuk melakukan breakdown terhadap insiden kecelakaan tahun 2023 yang merenggut nyawa terkait usaha tambang ilegal, tertimbun tanah longsor akibat tidak menggunakan teknik pertambangan yang benar, tenggelam dalam kubangan air yang dalam bekas tambang yang tidak direklamasi dan tergilas mobil dump truck keluar dari tambang ilegal karena tidak ada kajian lantasnya. (Jay)










