mahkota555

Pemkot Sungai Penuh Melalui Disperindag Fasilitasi Pedagang UMKM Di Jalan Trotoar

Pemkot Sungai Penuh Melalui Disperindag Fasilitasi Pedagang UMKM Di Jalan Trotoar
Pemkot Sungai Penuh Melalui Disperindag Fasilitasi Pedagang UMKM Di Jalan Trotoar

Sungai Penuh, majalah global com – Pemerintah Kota Sungai penuh
Pemkot melalui DISPERINDAG SUNGAI PENUH memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan di trotoar dinilai bertabrakan dengan sejumlah aturan. Aturan yang dilanggar mulai dari peraturan daerah hingga undang-undang.

“Pempkot Sungai Penuh  seharusnya mematuhi aturan-aturan yang sudah ada dimana trotoar dilarang untuk berkegiatan selain memfasilitasi pejalan kaki,” kata pengamat tata kota

Aturan yang dilanggar berupa Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas (lalin), UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2006 tentang Jalan. Pemerintahan Kota Sungai Penuh,

Ketua DPP LSM Brajo sakti Abdul hafismenyarankan Pemkot Sungai Penuh menempatkan pengusaha UMKM di lokasi khusus yang tidak melanggar aturan. Misalnya, pasar rakyat, kios di pusat perbelanjaan, kantin perkantoran, atau lahan khusus di kawasan wisata.

*Sementara DISPERINDAG Kota Sungai Penuh Betapa Tidak duduk manis goyang kaki hanya menerima dana Kutipan perbulan, Bayangkan saja 200 rb saja per bulan satu tahun sudah berkisar jutaan,lantas di Kemakan dana tersebut,lsm brajo sakti minta APH untuk mengusut tuntas dana lapak haram,di trotoar depan kantor DISPERINDAG Kota Sungai Penuh yang di kepalai oleh SYAPRIZAL beserta Oknum,(kmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *