Majalah global.com, Hamahera selatan – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara LSM-KANe Risal Sangaji Senin 25/09/2023,Desak pihak Polsek kecamatan Obi kabupaten halmahera Selatan agar segera menindak tegas terkait dengan pangkalan-pangkalan yang tidak memiliki ijin salah satu di antaranya pangkalan BALDEWA di Desa Sambiki kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan,provinsi Maluku Utara.

Karena hasil investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri LSM-KANE Maluku Utara pangkalan Baldewa di Desa Sambiki tidak kantongi dokumen apapun,Untuk itu ketua LSM-KANE Risal Sangaji meminta pihak Polsek agar pemilik pangkalan Baldewa Di Desa Sambiki segera di proses hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
ketua LSM-KANe suda berkordinasi dengan Dinas Perijinan,dan tanggapan Dinas Perijinan bahwa apa bila seseorang melakukan Bisnis atau usaha berupa pangkalan kayu haru memiliki ijin di antarnya pangkalan atau usaha harus terdaftar dalam sistem OSS dan harus memiliki NIB,Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan pemerintah melalui lembaga OSS setelah pengusaha melakukan pendaftaran. Identitas ini menggantikan beberapa izin sebelumnya dan menjadi salah satu prasyarat mendapatkan SIUP surat ijin usaha perdagangan.
apa bila Polsek Obi tidak secepatnya mengambil langkah maka ketua Lembaga swadaya masyarakat Kalesang anak negeri Risal Sangaji menilai Polsek pulau Obi gagal dalam penerapan soal aturan,ketua Lembaga Swadaya masyarakat Kalesang Anak Negeri Risal Sangaji desak Polsek kecamatan Obi agar buat semacam agenda sosialisasi ke pada masyarakat dan para pangkalan-pangkalan yang di duga tidak memiliki ijin.(Red)










