mahkota555

Bang Sakty Advokat Muda Surabaya: Sulit Jadi Single Bar, Kini Ada 58 Organisasi Advokat

Bang Sakty Advokat Muda Surabaya: Sulit Jadi Single Bar, Kini Ada 58 Organisasi Advokat
Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H. yang akrab dipanggil Sakty. Pendiri Law Office Sakty Law Surabaya
Majalahglobal.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menkopolhukam dan Menkumham telah berusaha menyatukan Organisasi Peradi yang terpecah menjadi tiga kubu. Namun, upaya menyatukan mereka menemui jalan buntu.
“Bahkan kita tahu team sembilan yang mewakili tiga Peradi yang terpecah untuk membangun pembicaraan upaya rekonsiliasi dan difasilitasi oleh Menkopolhukam dan Menkumham telah sepakat untuk tidak sepakat. Artinya tidak ada titik temu untuk melakukan rekonsiliasi yang sesuai diharapkan,” ujar Bang Sakty Advokat Muda Surabaya dengan ciri senyumnya di Jakarta, Minggu (24/09/2023).
Ditambah lagi, sekarang ini pertumbuhan jumlah organisasi advokat terus bertambah pesat menjadi sekitar 58. Maka gagasan menyatukan organisasi profesi Advokat jauh panggang dari api.
Terkait upaya menyatukan organisasi advokat dalam satu wadah (single bar), Bang Sakty meminta semua pihak jangan menyalahkan Mahkamah Agung (MA). Apalagi menuduh MA melakukan Constitunal Disobedience (pembangkangan terhadap konstitusi). Menurut Sakty tuduhan itu sangatlah tidak tepat dan tidak mendasar.
“Namun Marilah kita yang harus intropeksi diri kenapa tidak bisa bersatu dalam kata sepakat. Justru kenapa MA mengeluarkan SEMA Nomor 73 tahun 2015 yang memberikan panduan kepada Ketua-Ketua Pengadilan Tinggi se Indonesia untuk melaksanakan penyumpahan terhadap calon Advokat yang diajukan baik oleh Peradi maupun Organisasi Advokat yang lain, ya karena Peradi sendiri tidak lagi satu,” ujar Advokat yang sedang menempuh Program Doktor ini.
Faktanya justru sebaliknya dimana dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wadah tunggal senyatanya yang bisa memenuhi Undang-Undang Nomor 18 adalah Peradi oleh karena terbentuk dalam waktu 2 tahun sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang tersebut.
Permasalahannya, menurut Sakty, Peradi telah menjadi tiga pasca munas ll Makassar, dimana masing-masing mengklaim sebagai Peradi yang sah.
“Dan sampai saat ini belum ada satupun putusan legalitas dimana salah satunya adalah yang sah. Hal ini setali tiga uang dengan Menkumham juga mengeluarkan ijin terhadap Organisasi Advokat baru yang tumbuh begitu masif dan apakah hal ini juga bisa dikatakan constitutional disobedience terhadap konstitusi,” ujar Sakty dengan nada bertanya.
Sebelumnya mantan Panitera MK, Prof. Zainal Arifin Hoesain mengatakan, Peradi masih harus berjuang keras untuk memposisikan diri sebagai wadah tunggal. Terlebih setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak digubris Mahkamah Agung (MA), di antaranya terkait wadah tunggal.
“Perlu perubahan soal perintah atau amar agar MA tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Biar tidak bisa constitutional disobedience (pembangkangan terhadap konstitusi), sehingga perlu adanya pengaturan constitutional court,” kata Zainal dalam diskusi virtual bertajuk Constitutional Disobedience yang digelar di Jakarta beberapa hari yang lalu. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *