mahkota555

Menurut Ketum DPP TMPLHK Tentang Tanah Adat Masyarakat Dalam HGU Perusahaan

Menurut Ketum DPP TMPLHK Tentang Tanah Adat Masyarakat Dalam HGU Perusahaan
Menurut Ketum DPP TMPLHK Tentang Tanah Adat Masyarakat Dalam HGU Perusahaan

Batanghari, majalah global. Com – Meeting anggota Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia di aula sekretariatnya pada Sabtu 16/9/2923, dalam pencerahan Ketua Umum DPP Hamdi Zakaria, A.Md kepada seluruh anggotanya yang hadir menyampaikan permasalahan hak tanah masyarakat yang dilanggar dalam hukum adat di dalam HGU perusahaan.

Menurut Ketum DPP TMPLHK Tentang Tanah Adat Masyarakat Dalam HGU Perusahaan
Menurut Ketum DPP TMPLHK Tentang Tanah Adat Masyarakat Dalam HGU Perusahaan

Menurut Ketum DPP TMPLHK ini mengatakan, apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia, setidaknya ada 8 (delapan) hak yang dilanggar dalam kasus hak masyarakat hukum adat di tanah Hak Guna Usaha (HGU).

Pertama, hak atas pengakuan sebagai masyarakat hukum adat. Kedua, hak tradisional masyarakat hukum adat. Ketiga, hak untuk memiliki. Keempat, hak untuk tidak dirampas miliknya secara sewenang-wenang. Kelima, hak untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan. Keenam, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketujuh, hak atas rasa aman dan tentram. Kedelapan, hak atas perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu juga menjadi hak yang dilanggar.

Demikian yang saya kutipan dari penyampaian Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI yang pernah saya baca, saat beliau menjadi narasumber Diskusi “Restitusi Tanah Masyarakat Adat dalam Hak Guna Usaha di Perkebunan Sawit,” papar Hamdi Zakaria.

Pelanggaran terhadap hak masyarakat adat berakar dari pengabaian keberadaan mereka beserta hak-haknya.

Minimnya pengakuan Pemerintah Daerah atas keberadaan masyarakat adat selalu menjadi dasar dari sulitnya pemulihan hak mereka. Selain itu, kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan dan korupsi juga ikut berkontribusi terhadap munculnya pelanggaran ini.

Dalam konsep hak asasi manusia, restitusi merupakan salah satu bagian dari remedi. Kalau menggunakan istilah restitusi dalam konsep HAM menjadi lebih sempit. Remedi meliputi sejumlah hal yang lebih luas, seperti akses ke peradilan yang setara dan efektif. Kemudian mencakup ganti kerugian (reparasi) yang memadai, efektif, dan cepat atas kerusakan yang diderita, juga akses kepada informasi yang relevan mengenai pelanggaran ganti kerugian,” papar Hamdi lagi.

Pada 2015, Komnas HAM RI melalui dokumen Inkuiri Nasional telah menyampaikan rekomendasinya dalam lingkup remedi.

Rekomendasi tersebut salah satunya agar Pemerintah menempuh upaya rekonsiliasi antar masyarakat dan penyelesaian konflik vertikal antara masyarakat dan penyelenggara negara.

Selain itu, penyelesaian konflik hak atas tanah yang sudah berlarut harus diselesaikan secepatnya secara damai dengan didasari prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Komnas HAM RI juga merekomendasikan agar masyarakat hukum adat dan/ atau warga yang menjadi korban dan guna mencegah berulangnya pelanggaran HAM perlu diberikan remedi.

Remedi yang perlu dilakukan secepatnya yaitu berupa ganti rugi dalam bentuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan pemenuhan rasa keadilan, penjelasan Hamdi.

Terkait langkah maju negara untuk restitusi hak masyarakat adat atas tanah-tanah bekas HGU, Hamdi menyebutkan bahwa ada beberapa kebijakan negara terkait hal tersebut. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yaitu Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Satu langkah maju yang di catat adalah pengangkatan wakil menteri ATR/ BPN yang memiliki mandat khusus untuk penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria.

Ketum TMPLHK ini dalam pemaparannya juga menyinggung terkait masyarakat Kepri yang sedang berupaya mengembangkan reforma agraria yang berorientasi pada pemulihan hak masyarakat adat.

Dilanjutkan Hamdi, Mengutip dari salah satu artikel, MK tegaskan hutan adat bukan milik negara, jadi harus ada perbedaan perlakuan hutan adat dan hutan negara, sehingga dibutuhkan pengaturan hubungan antara hak menguasai terhadap hutan adat.

Terhadap hutan adat, negara harus ada batasan wewenangnya sebagai mana isi wewenang yang tercakup dalam hutan adat.

Sebagai mana yang ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 peraturan menteri lingkungan hidup nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tahun 2019 tentang hutan adat dan hutan hak, jadi jika hutan adat dibabat oleh perusahaan perkebunan, maka permen LHK no 21 tahun 2019 telah menegaskan, hak dan kewajiban pemangku adat, hutan adat dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya.

Jadi, perbuatan perusahaan yang sewenang-wenang membabat hutan tanpa seizin pemangku adat adalah ilegal.

Berkaitan dengan sangsi pidana, perbuatan perusahaan pembabat hutan adat tanpa izin, dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit 5 miliar dan paling banyak 15 miliar, karena melakukan perambahan dalam kawasan hutan secara tidak sah, tutup Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md.

(Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *