mahkota555

Pelaku Penipuan Minyak Goreng di Lamsel di Putus Bebas Oleh PN Lamsel. Lampung Selatan

Pelaku Penipuan Minyak Goreng di Lamsel di Putus Bebas Oleh PN Lamsel. Lampung Selatan
Pelaku Penipuan Minyak Goreng di Lamsel di Putus Bebas Oleh PN Lamsel. Lampung Selatan

Lampung Selatan, majalah global.com – Joko pramono, sidang pembebaskan oleh PN lamsel, karna tidak menenuhi persaratan sebagai pesuruh atau di peralat sebagai memainkan minyak goreng di lampung selatan.

Ungkapan rasa senang bercampur gembira terlihat jelas di wajah Joko Pramono (20), warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Joko Pramono yang sehari-hari berprofesi sebagai supir tersebut harus berhubungan dengan hukum karena diduga telah melakukan penipuan terhadap penjualan minyak goreng di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda memutuskan vonis bebas terhadap Joko Pramono yang didakwa dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ke 1 Ayat (1) KUHP. Sidang digelar di ruang Chandra, kamis (07/09/23).

Galang Syafta Aristama selaku Ketua majelis hakim dalam pembacaan vonis menimbang dalam konsep Penyertaan orang yang disuruh bukan merupakan perbuatan tindak pidana sebab dia hanya dijadikan alat serta tidak memiliki niat atau kehendak yang sama dengan orang yang menyuruh melakukan.

Oleh karena itu peran terdakwa dalam perkara ini hanya sebagai alat maka unsur Pidana nya tidak terpenuhi sebagian unsur Pidana tidak terpenuhi maka majelis hakim berpendapat menyatakan Terdakwa Tidak bersalah.

“Mengadili, pertama Terdakwa Joko Pramono bin Sugiarto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa penuntut umum, dua membebaskan terdakwa oleh karena dakwaan jaksa penuntut umum, dan tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat martabatnya, membebaskan terdakwa sejak putusan ini dibacakan,” bebernya.
Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Hefzoni, S.H. & Rekan Syahril, Efendi, S.H, Rosmala Dewi, S.H mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas Putusan tersebut.

“Karena sebelumnya terdakwa d tuntut oleh JPU menyatakan terdakwa Joko Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ke 1 Ayat (1),” bebernya.

Diketahui bahwa JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Menurutnya, vonis bebas yang dibacakan Ketua Majlis sudah sesuai yang tertuang di dalam Pasal 191 Ayat 1 KUHAP apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

“Kami sebagai Pendamping Hukum dari Klien kami atas vonis bebas (vrijspraak_red) mengapresiasi kinerja Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili, menimbang dan memutus perkara dengan mengedepankan dan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, sehingga Klien kami bisa mendapatkan keadilan,” terang Hefzoni. (R01/Red/Her/Wis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *