Jambi, majalah global.com – seperti yang kita baca pemberitaan di media baru-baru ini, Desa Tanah Tumbuh di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, diisukan dalam program pembuatan sartifikat, warga dipungut dana 450 ribu per porsil.

Kades Tanah Tumbuh Efendi, saat dijumpai media dikantornya pada 6/9/2023 mengatakan, terkait isu tersebut, pihak desa memberikan himbawan kepada masyarakat, bagi yang berminat untuk pembuatan sartifikat, dikenakan biaya administrasi 200 ribu rupiah.
Bagi warga yang tanahnya belum bersupradik, dikenakan biaya untuk panitia pengukuran untuk supradik, biaya untuk administrasi surat surat tanah yang belum lengkap atau yang belum ada, itupun sudah termasuk biaya operasional panitia pengurus.
Semua keputusan ini, merupakan hasil rembuk warga, tetua desa juga para sesepuh desa, yang semuanya ini, ada berita acara yang ditandatangani para sesepuh desa diatas matrai.
Jadi, semuanya, sudah merupakan hasil rembuk dan kesepakatan warga desa. Sementara isu yang beredar diluar, merupakan dari sumber yang tidak mendasar, karena isu tersebut, bisa saja dari warga yang tidak mengerti kebenaran yang sebenarnya, papar kades Efendi.
Pantauan media ini dilapangan, memang sering mendengar celotehan warga yang mengacungkan jempol atas perhatian Kadesnya yang luarbiasa terhadap warga dan desanya.
Lap: Hamdi Zakaria










