mahkota555

Kantor UPP Kelas II Babang Lakukan Penertiban Dokumen Kapal Dan Barang Larangan

Kantor UPP Kelas II Babang Lakukan Penertiban Dokumen Kapal Dan Barang Larangan
Kantor UPP Kelas II Babang Lakukan Penertiban Dokumen Kapal Dan Barang Larangan

Majalah Global. Com, Halmahera Selatan – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Melakukan penertiban dokumen kapal dan barang larangan lainnya yang membahayakan keselamatan para penumpang.

Kantor UPP Kelas II Babang Lakukan Penertiban Dokumen Kapal Dan Barang Larangan
Kantor UPP Kelas II Babang Lakukan Penertiban Dokumen Kapal Dan Barang Larangan

Penertiban dokumen kapal dan barang larangan yang dapat membahayakan para penumpang di lakukan oleh petugas Kantor (UPP) Kelas II Babang digelar di pelabuhan pasar baru Desa Babang Kec. Bacan Timur Halsel sejak tanggal 25 Agustus 2023

Kepala Majalah Global. Com, Maluku Utara, Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Laut UPP Kelas II Babang, M. Haris mengatakan
dari hasil pemeriksaan kapal, tim menemukan dokumen kapal yang diterbitkan belum memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku serta adanya ketidaklengkapan pada beberapa dokumen sertifikat alat keselamatan pelayaran kapal.

“Penertiban ini dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jasa terkait kelengkapan semua dokumen-dokumen kapal harus sesuai dengan prosedur, guna terjaminnya keselamatan saat berlayar dan tidak diperbolehkan memuat barang-barang mudah terbakar yang dapat membahayakan keselamatan penumpang. Kata Haris, Jumat (26/08/2023).

Lanjut dia, jadi ada ditemukan beberapa kapal tugbot yang urat-suratnya telah mengalami expired (kadaluarsa), sehingga kami meminta kepada pemilik kapal agar tertib Status Hukum Kapal dan Tertib Kelaik Lautan Kapal,” Pinta Haris.

Selain itu kata Haris menegaskan, karena beberapa kapal yang ditemukan ketidak lengkapnya dokumen kapal sehingga pihaknya tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar SPB dan apabila para pemilik kapal memaksakan diri untuk tetap berlayar maka resiko ditanggung sendiri. Tegas Haris.

Haris juga mengharap kepada pengguna jasa benar-benar paham mengutamakan keamanan dan keselamatan pelayaran yang harus diprioritaskan khususnya untuk sertifikasi kapal, sebab hal itu merupakan dokumen penting yang harus dilakukan sesuai SOP dan peraturan yang berlaku serta memenuhi aspek keselamatan,” Harapnya.

(K/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *