LSM,Mahasiswa Dan Pemuda Menginginkan Dari 249 Desa di Halmahera Selatan Menjadi Desa/Kelurahan Yang Bersih Dari Narkoba

LSM,Mahasiswa Dan Pemuda Menginginkan Dari 249 Desa di Halmahera Selatan Menjadi Desa/Kelurahan Yang Bersih Dari Narkoba
LSM,Mahasiswa Dan Pemuda Menginginkan Dari 249 Desa di Halmahera Selatan Menjadi Desa/Kelurahan Yang Bersih Dari Narkoba

Halmahera Selatan, majalah global.com – Yusril Dukomalamo.
Ketua Bidang Hukum LSM Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (GAPURA) mengetakan Peran pemerintah Desa sangat diperlukan sebagai perpanjangan tangan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, untuk menyampaikan informasi dan memberikan edukasi tentang bahaya narkotika kepada masyarakat di Desa.
Hal ini diharapkan dapat membentengi dan menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda dari penyalahgunaan narkotika (Barang Haram ). Demi Pembangunan Desa untuk Mewujudkan Desa/Kelurahan Bersih dari Narkoba, Senin (21/08/2023).

LSM,Mahasiswa Dan Pemuda Menginginkan Dari 249 Desa di Halmahera Selatan Menjadi Desa/Kelurahan Yang Bersih Dari Narkoba

“Sebelumnya kami secara kelembagaan melakukan pemetaan daerah rawan narkoba dengan beberapa indikator dan memang ada beberapa wilayah yang cukup rawan sampai dengan rawan adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba (Barang Haram), baik narkotika maupun obat-obatan termasuk bahan bahan aditif yang lainnya, sehingga diperlukan adanya kordinasi antar lembaga agar ke depan setiap desa bisa menyampaikan dan memberikan edukasi tentang bahaya ancaman narkoba di lingkungan desa masing-masing,”

Lanjut yusri,Kiranya kami kelompok Pemuda, Ormas, LSM Mahasiswa dan Pemuda menginginkan dari 249 Desa di Halmahera Selatan menjadi Desa/Kelurahan yang bersih dari Narkoba (barang haram), mari kita sama-sama lakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Narkotika (P4GN), pada setiap desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2. Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN”.

Jadi, saya, menekankan bahwa untuk mewujudkan Halmahera Selatan yang Bersih dari Narkoba (barang haram) maka, diperlukan sinergi dari seluruh stakeholder dan seluruh upaya ini menjadi tugas bersama.

Untuk itu, kami mendesak kepada Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, agar segera bersikap tegas dengan menertibkan, salah satu Kafe yang diduga menjadi sarang atau tempat beredarnya barang haram pada beberapa waktu lalu, bila perlu keluarkan “Rekomendasi dari Desa Menutup Kafe Bunga Low”, sebagai langkah antisipasi beredarnya barang haram tersebut, karena kami menilai Kepala Desa Marabose cuek dan acuh tak acuh pasca kejadian beredarnya barang haram di salah satu Kafe di Desa Marabose (Kafe Bunga Low). Jadi, harus juga mengambil Sikap tegas, dalam membasmi beredarnya barang haram, karena Bunga Low berada dalam wilayah administrasi Desa Marabose, maka diminta Kepala Desa harus bersikap tegas menertibkan Kafe tersebut.

“Kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sangat mendukung jika Pemerintah Desa Marabose bergerak cepat dalam upaya memberantas barang haram, Karena memang penyalahgunaan barang haram saat ini sudah sampai ke pelosok-pelosok desa, dan yang sekarang telah terjadi di Desa Marabose ini bukti nyata bahwa barang haram sudah masuk sampai ke Desa.

Secara Kelembagaan, sampai saat ini pun kami terus melakukan masukan serta imbauan kepada Pemerintah Daerah dan Lembaga terkait agar Kafe Bunga Low di tutup dan dicabut izinnya. Sebab dugaan kuat kafe Bunga Low Jadi Sarang Beredarnya barang haram.

“Kami juga meminta Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, agar lebih banyak lakukan sosialisasi pencegahan, dan harus melibatkan seluruh stakeholder yang peduli tentang pencegahan barang haram tersebut terutama LSM GAPURA dan beberapa LSM, serta Ormas, OKP Cipayung dan Cipayung Plus, supaya peran anak muda juga terasa atas kepedulian serta motivasi.(Fik.A)

Exit mobile version