mahkota555

Kuasa Hukum Ibu Idah Lailah Binti A. Kasyam, Advokat Dian Burlian, S. H., M.A

Kuasa Hukum Ibu Idah Kaulah Binti A. Kasyam, Advokat Dian Burlian, S. H., M.A
Kuasa Hukum Ibu Idah Kaulah Binti A. Kasyam, Advokat Dian Burlian, S. H., M.A

Batang Hari, majalah global. Com – Melaporkan diduga oknum polisi Polres Sarolangun ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Terkait dugaan tindakan sewenang-wenang dan keberpihakan oknum penyidik di Polres Sarolangun Jambi dalam menangani perkara kliennya.

Kuasa Hukum Ibu Idah Kaulah Binti A. Kasyam, Advokat Dian Burlian, S. H., M.A
Kuasa Hukum Ibu Idah Lailah Binti A. Kasyam, Advokat Dian Burlian, S. H., M.A

Dalam pengaduan ke Mabes Polri tersebut,
Dian Berlian,SH.MA. membeberkan Salah satu tindakan oknum polisi polres sarolangun yang di duga menyalahi prosedur PROSEDUR PENANGKAPAN, PENAHANAN DAN PENGELEDAHAN Terhadap 8 ( delapan) Orang kliennya diduga cacat formil, karena di sa’at penangkapan pihak terkait tidak menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan,” Ujarnya.

Kuasa Hukum Ibu Idah Kaulah Binti A. Kasyam, Advokat Dian Burlian, S. H., M.A
Kuasa Hukum Ibu Idah Lailah Binti A. Kasyam, Advokat Dian Burlian, S. H., M.A

Dian Berlian datang ke Propam Mabes Polri mengadukan Oknum Polisi Polres Sarolangun tersebut atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian, Selasa (01/08/2023).

Kasus itu 8 ( delapan) Orang Kliensnya yang di tangkap, di tahan, dan ditetapkan tersangka secara tidak prosedural oleh penyidik Polres Sarolangun telah diajukan upaya hukum melalui mekanisme PRAPERADILAN di PN. Sarolangun dan sa’at ini Sedang berjalan.

Dalam proses persidangan di pengadilan terungkap fakta dari saksi termohon yaitu Polres Sarolangun menyatakan, “Dia diperintah secara lisan tanpa surat perintah penangkapan,” ujarnya.

Berdasarkan fakta itulah laporan ini di ajukan kepropam mabes Polri. Dangan harapan Kliensnya bisa di bebaskan dan penyidiknya bisa di Proses sebagai mana mestinya nya. Guna perubahan penegakan hukum kearah lebih baik dan profisial bukan karena DENDAM ATAU SAKIT HATI tengah Dian Burlian SH MA.(Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *