Sidoarjo, majalah global.com – Telah tertangkap Johan warga asal Sidoarjo, dirumahnya pada pukul 16.00 wib, Senin (05/07/2023) terkait judi online.
Perjudian online masih marak terjadi di dunia global. Permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Dari keterangan keluarga pelaku menyampaikan bahwa tersangka sempat bertemu dengan Yunit 3 Cyber Polda Jatim, dan diduga meminta tebusan senilai Rp.200.000.000,-, dan sepakat menjadi Rp. 100.000.000,-,” terangnya, Jumat (28/07/2023).
Setelah terjadi kesepakatan dengan Yunit 3 Cyber Polda Jatim, akhirnya pada hari Selasa (06/07/2023) dikeluarkan.
Narasumber inisial (SS), memaparkan kepada awak media ini, “Saya juga datang ke Polda Jatim membawa uang tersebut untuk diserahkan, dan saya menghitung uangnya langsung,” ungkapnya.
Dunia Cyber atau dalam istilah Indonesia dikenal dengan dunia Maya (disebut juga ruang siber atau mayantara; bahasa inggris: cyberspace) merupakan sebuah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal – balik secara online (terhubung langsung).
Sampai berita ini diturunkan, awak media akan mengkonfirmasi pihak- pihak terkait. (Team investigasi/Ldy/red)










