mahkota555

Sijamed Jadi Satu-satunya Aplikasi Kerjasama Pemerintah dengan Media

Sijamed Jadi Satu-satunya Aplikasi Kerjasama Pemerintah dengan Media
Sijamed Inovasi dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Inovasi Diskominfo Kabupaten Mojokerto di bidang pemberitaan melahirkan aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama Media (Sijamed). Sijamed Jadi Satu-satunya Aplikasi Kerjasama Pemerintah dengan Media.
Aplikasi ini membuat kerja sama publikasi antara Pemkab Mojokerto dengan berbagai media massa menjadi lebih cepat dan akuntabel.
Aplikasi Sijamed mempunyai banyak fitur basis data. Pertama, data user berisi data orang-orang yang bisa mengakses aplikasi ini. Meliputi administrator utama Sijamed, tim teknis Diskominfo Kabupaten Mojokerto serta nama, nomor Telegram dan email wartawan.
Kedua, data media berisi logo media, nama media dan perusahaannya, serta jenis media. Mulai dari media cetak, online, radio, televisi berskala lokal, regional Jatim hingga nasional.
Ketiga, daftar reporter berisi nama wartawan, agensi, kepala biro yang bisa menerima pesanan advertorial dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto.
Sijamed Jadi Satu-satunya Aplikasi Kerjasama Pemerintah dengan Media
Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto
“Tahun 2022 ketika awal kami menerapkan Sijamed, terdapat 94 media yang bekerja sama dengan kami. Tahun ini turun menjadi 83 media karena ada yang tidak melanjutkan kerja sama,” ujar Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, Selasa (18/7/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, sejak awal 2023, pihaknya menambahkan fitur data harga dan data invoice di Aplikasi Sijamed. Data harga berisi tarif advertorial setiap media per satu kali tayang. Sedangkan data invoice berisi surat tagihan elektronik dari media untuk setiap advertorial.
“Akhir 2022 Sijamed kami evaluasi karena kami tak bisa membaca sisa anggaran kami. Sehingga kami tambahkan 2 fitur tersebut,” jelasnya.
Masih kata Ardi, lahirnya Aplikasi Sijamed berawal dari tekad Diskominfo Kabupaten Mojokerto membuat perubahan besar dalam kerja sama dengan media. Pihaknya lebih dulu membuat aturan main berupa Perbup nomor 71 tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemda dengan Media Massa.
“Perbup tersebut menjadi pedoman Diskominfo Kabupaten Mojokerto memverifikasi semua media yang mengajukan kerja sama pada awal 2022. Verifikasi untuk menentukan tarif advertorial masing-masing media berdasarkan berbagai syarat yang sudah ditentukan dalam Perbup,” terang Ardi.
Sijamed Jadi Satu-satunya Aplikasi Kerjasama Pemerintah dengan Media
Sijamed Inovasi dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto
Lebih jauh dikatakannya, setelah itu, barulah setiap media menandatangani kontrak kerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Kontrak antara lain mengatur harga satuan advertorial dan jangka waktu kerja sama. Surat kontrak kerja sama lantas diunggah di Aplikasi Sijamed.
“Jumlah advertorial selama satu tahun setiap media sengaja tidak dicantumkan dalam kontrak tersebut. Kalau dituangkan di kontrak, kami khawatir ada kebutuhan pemberitaan di luar dugaan. Misalnya bupati menerima penghargaan kan tidak bisa diprediksi,” pesan Ardi.
Menurutnya, ketika kerja sama publikasi berjalan, pesanan advertorial dikirim melalui Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto ke wartawan atau agensi setiap media. Surat pesanan elektronik berisi kegiatan yang harus diliput beserta waktu dan tempatnya. Setelah melakukan peliputan, wartawan wajib mengunggah naskah berita ke Aplikasi Sijamed untuk diverfikasi.
“Kami punya 2 verifikator berita. Tugas mereka memastikan isi berita sesuai pesanan kami, narasinya tidak sama dengan rilis kami, serta kami cek sisi cover booth side-nya. Jika tidak sesuai, kami minta direvisi,” tegas Ardi.
Sijamed Jadi Satu-satunya Aplikasi Kerjasama Pemerintah dengan Media
Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto
Ardi menuturkan, advertorial baru bisa ditayangkan setelah ada notifikasi verifikasi dari Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto. Kemudian wartawan atau agensi wajib mengunggah bukti tayang ke Sijamed. Tidak hanya itu, wartawan atau agensi juga harus mengunggah surat tagihan elektronik ke aplikasi tersebut.
“Batas akhir pengiriman bukti tayang untuk media cetak harian dan media siber 2 hari dari waktu liputan. Sedangkan media cetak mingguan 7 hari, media cetak bulanan 10 hari, media televisi 7 hari. Jika melebihi deadline, maka pesanan advertorial Sijamed otomatis tidak bisa diakses dan tidak bisa diklaim pembayarannya,” pesan Ardi.
Perlu diketahui, lanjut Ardi, Surat invoice wajib diunggah ke Sijamed untuk mendapatkan pesanan advertorial selanjutnya. Jika tidak dilakukan, sistem otomatis menolak order advertorial untuk media tersebut.
“Sejauh ini Sijamed menjadi satu-satunya aplikasi kerja sama pemerintah dengan media massa. Aplikasi ini membuat kerja sama publikasi Pemkab Mojokerto dengan media menjadi lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel. Selain itu, kerja sama dengan media menjadi tersistem, administrasi kami juga menjadi lebih tertib dan akuntabel,” terang Ardi disambut tepuk tangan yang meriah dari puluhan awak media . (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *