Hak Jawab Kepala AMITRA Cabang Idi Rayeuk, Sudarsono Atas Berita Sebelumnya

Hak Jawab Kepala AMITRA Cabang Idi Rayeuk, Sudarsono Atas Berita Sebelumnya
Hak Jawab Kepala AMITRA Cabang Idi Rayeuk, Sudarsono Atas Berita Sebelumnya

Sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi, Kamis (22/06/2023).

Untuk itu, hak jawab dibawah ini merupakan hak dari pihak yang merasa adanya pemberitaan yang perlu diluruskan, sehingga, Redaksi Media online majalahglobal.com wajib melayani hak jawab tersebut. Selain itu, hak jawab juga merupakan bentuk dari perwujudan negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Berikut hak jawab dari Kepala AMITRA Cabang Idi Rayeuk, Sudarsono yang disampaikan melalui e-mail pada tanggal 20/06/2023 sebagai berikut:

Hak Jawab Klarifikasi
PT Federal International Finance Tentang Pemberitaan Majalahglobal.com

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Majalahglobal.com tentang FIFGROUP. Kami memaklumi tugas Majalahglobal.com dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.
Namun, terkait pemberitaan Maja1ahg1oba1.com pada hari Jumat, 9 Juni 2023 yang berjudul “Diduga : Deb collector PT FIF Idi Rayeuk Mengancam Konsumen Sekjend DPD AWNI Angkat Bicara” ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi, sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Atas ha1 tersebut, kami mengajukan hak jawab klarifikasi sebagai berikut :
1. Sebagai informasi awal, sejak berlakunya peraturan Qanun Syariah di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, mulai tahun 2022 telah dilakukan remanding untuk FIFGROUP Cabang Idi Rayeuk menjadi AMITRA Cabang Idi Rayeuk sebagai ketaatan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku.
2 Atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa AMITRA Cabang Idi Rayeuk yang melakukan pemerasan dan pengancaman kepada customer bernama Khairul Effendi adalah tidak benar. Dalam melakukan proses penagihan dengan customer yang dimaksud, AMITRA Cabang Idi Rayeuk hanya melakukan penagihan sesuai dengan prosedur yang ada dan perjanjian pembiayaan yang mengikat antara AMITRA sebagai kreditur dengan pihak debitur serta menjelaskan prosedur penagihan yang dipertanyakan oleh en.stomer.
3. Di dalam pemberitaan tersebut, atas kontrak yang dimaksud pada pemberitaan tercatat sebagai pembiayaan AMITRA Idi Rayeuk dengan nomor kontrak 223900748622.
4. Dalam menjalankan prosedur penagihan, sebagai itikad baik perusahaan dalam mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran angsuran, AMITRA Cabang Idi Rayeuk akan mengingatkan cu.stomer baik melalui telepon ataupun kunjungan secara langsung. Hal ini diatur di dalam regulasi POJK No. 35/POJK.05/2018 yang menyebutkan bahwa “Dalam hal Debitur wanprestasi Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penagihan, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pembiayaan.”
5. Selain itu, seperti yang diatur di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (PPK) yang sudah ditandatangani oleh customer mengenai wanprestasi atau cidera janji adalah Debitur lalai dan/atau tidak dan/atau gagal melakukan pembayaran Angsuran selambat-lambatnya pada saat Jatuh Tempo.
6. Oleh karena itu, saat dilakukan kunjungan penagihan pada Jumat, 9 Juni 2023 ditujukan untuk menjelaskan kepada customer mengenai kewajibannya sebagai debitur untuk mencegah terjadinya wanprestasi yang dapat menyebabkan reputasi buruk cusroflter secara pembiayaan pada sistem.
7. Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, AM ITRA Cabang Idi Rayeuk selanjutnya kembali melakukan mediasi dengan customer melalui istrinya. Berdasarkan hasil pertemuan menyadari bahwa terjadi kesalahpahaman antara kejadian sebenarnya dengan yang diungkapkan di dalam pemberitaan.
8. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala AMITRA Cabang Idi Rayeuk, Sudarsono, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya customer untuk turut kooperatif dalam menjalankan kewajibannya sebagai debitur seperti yang diatur di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal yang tertera pada kontrak kredit dan berkoordinasi dengan pihak AMITRA Cabang Idi Rayeuk apabila terdapat kesulitan dalam melakukan pembayaran angsuran.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Exit mobile version