Majalahglobal.com, Mojokerto – Kepala Desa Sidoharjo bisa menyalahkan pernyataan warganya namun belum bisa memberikan bukti bahwa pernyataan warganya salah.
Hal itu terungkap saat media ini mencoba konfirmasi ulang terkait pengaspalan Jalan di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto yang disoal warganya.
Hingga saat ini, rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Sidoharjo Tahun Anggaran 2023 terkait pembangunan jalan aspal dengan total anggaran Rp 499 juta jadi pembicaraan yang serius.

Kepala Desa (Kades) Sidoharjo, Purnomo menjelaskan bahwa pernyataan warganya yang sebelumnya dimuat di media ini tidak benar.
“Jadi terkait tidak adanya sistem lelang dan tidak adanya papan proyek pembangunan jalan aspal itu tidak benar,” pungkas Purnomo, Selasa (20/6/2023).
Saat ditanya apa buktinya, Purnomo mengatakan bahwa ia belum siap memberikan bukti.
“Yang jelas tidak benar mas. Mohon maaf dan mohon maklum mas ya,” kata Purnomo.

Sebelumnya diberitakan, salah satu tokoh masyarakat Desa Sidoharjo berinisial R mengatakan,
Pemerintahan Desa Sidoharjo diimbau harus menaati aturan yang telah ditetapkan atau sesuai dengan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Nomor 12 tahun 2019.
“Pemerintah Desa Sidoharjo harusnya melelang pengadaan terbuka untuk umum jika nilai di atas Rp 200 juta. Kami menyesalkan pembangunan jalan aspal di Desa Sidoharjo dengan total anggaran Rp 499 juta namun tidak menggunakan sistem lelang dan tidak memasang papan nama proyek,” ungkapnya, Jumat (16/6/2023) di Dusun Lengkong, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.











