Kades Kaputusang Cs, Resmi Dilaporkan Ke Polres Halsel Oleh LSM Gusur

Kades Kaputusang Cs, Resmi Dilaporkan Ke Polres Halsel Oleh LSM Gusur
Kades Kaputusang Cs, Resmi Dilaporkan Ke Polres Halsel Oleh LSM Gusur

Halmahera Selatan, majalah global.com – Dewan Pembina Cabang LSM GUSUR secara Resmi Laporkan Kades Kaputusang Cs, Ke Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Terkait dengan dugaan Ilegal Login yang terjadi di Desa Kaputusan Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.

Kades Kaputusang Cs, Resmi Dilaporkan Ke Polres Halsel Oleh LSM Gusur

Hasil Laporan resmi LSM Gusur Ke Polres Hal-Sel berdasarkan dengan Surat tanda terima laporan nomor: STPL/237/VI/2023/SKPT Bacan,19 Juni 2023 atas dugaan Tindak Pidana Penambangan Liar yang di lakukan Kades Kaputusan Cs Milka Dadana, sejak tahun 2020-2023 terkait Penebangan liar di kawasan hutan dan diluar kawasan hutan (Perkebunan Warga).

Berdasarkan berbagai pertimbangan dari Sekjen dan Ketua Umum DPP LSM GUSUR beserta beberapa pengacara LSM Gusur mengiyakan untuk melakukan Laporan Ilegal Login dan hari ini telah resmi melaporkan Kades Kaputusan MD bersama 7 orang terduga pelaku lainnya di Polres Halsel. Kata Wakil Ketua Lsm Gusur Halsel, Julkarnain Ahad pada Wartawan, Senin (19/06/2023).

Selanjutnya kata Jul, menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka kepada 8 orang terduga pelaku oleh Polres Halsel. Kami tetap menunggu hasil perkembangan kasus dari Polres Halsel dan harapan kami penyidik Polres Halsel serius untuk menuntaskan kasus yang sudah dilaporkan,” Harap Jul.
(Asri)

Exit mobile version